KEDIRI – Dengan gerak cepat atas laporan dari keluarga korban, Polres Kediri menindaklanjuti laporan dan melakukan pengejaran tersangka pembunuh satu keluarga, di Gondanglegi, pandantoyo, Ngancar, Kabupaten Kediri.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polres Kediri berhasil, menangkap dan mengamankan pelaku pembunuhan tersebut, di ketahui Pelaku bernama Yusa Cahyo Utomo,” 35 tahun, yang merupakan adik kandung dari korban (Kristina).
Karena sempat melawan saat dibekuk aparat, terpaksa Polisi menghadiahi timah panas di kedua kaki tersangka Yusa. Dengan kondisi terpincang-pincang, pelaku diseret menuju Aula pers rilis Mapolres Kediri, pada Jum’at (6/12/2024) pukul 13.00 Wib.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pelaku merupakan residivis jambret yang pernah tertangkap itu berhasil diamankan di Lamongan.
AKBP Bimo membeberkan, kejadian tragis bermula ketika pada hari Minggu (1/12), tersangka sempat mengunjungi korban untuk minta tolong meminjam uang, karena tidak ditanggapi dan tidak di beri, tersangka sakit hati, kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Kristina yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
“Keesokan harinya, pada hari Selasa (2/12), tersangka Yusa, datang kembali dari Wates dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban di RT 2 RW 5 Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kediri,” jelasnya.
Setelah sampai di rumah, lanjutnya, tersangka menunggu korban hingga pukul 03.00 Wib, dini hari, ketika korban mulai terbangun dan menuju dapur, seketika tersangka mengeksekusi korban pertama yaitu kakaknya, terkejut adanya teriakan istrinya, lalu korban kedua, yaitu kakak iparnya mencari sumber suara, akhirnya di eksekusi juga dan di lanjutkan kepada kedua anak korban, yang tak lain keponakan tersangka sendiri, dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali, hingga tersungkur dan semua itu telah di rencanakan sebelumnya oleh tersangka.
“Hingga Pukul 05.00 WIB pagi, tersangka meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan membawan kabur barang bukti yaitu satu unit mobil avanza warna silver, dan beberapa HP, tas dan barang-barang lainnya, milik korban, yang rencananya akan di jual tersangka,” imbuhnya.
Diketahui dari Visum RS Bhayangkara Kediri, bahwa untuk korban yang hidup saat ini masih dalam perawatan, dengan rangkaian Operasi, untuk korban meninggal dunia itu akibat hantaman benda tumpul.
“Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat hukuman sangat berat, dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (Sdr)