Beranda TNI/POLRI Satlantas Polres Bojonegoro Tindak Pengguna Knalpot Brong

Satlantas Polres Bojonegoro Tindak Pengguna Knalpot Brong

Img 20240119 090103 933 Copy 343x257

BOJONEGORO – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bojonegoro, Polda Jatim menggelar konferensi pers hasil penindakan larangan knalpot brong mulai dari tanggal 6 – 18 Januari 2024, kegiatan berlangsung di halaman Satlantas setempat pada Jumat (19/1/2024).

Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Ahmad Putra, S.T.K., S.I.K.,M.H., menjelaskan, selama 12 hari telah melakukan penindakan pelanggaran sebanyak 344, baik itu roda dua maupun roda empat, untuk knalpot brong yang berhasil diamankan yakni roda dua 210 unit, roda empat 2 unit, serta surat-surat terkait dengan pelanggaran lainnya sebanyak 132.

Adapun rincian sebagai berikut, pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 serta pasal 285 ayat 1, selanjutnya pelanggaran tidak menggunakan helm standar SNI yaitu pasal 291 ayat 1 dan ayat 2, pelanggaran rambu atau marka pasal 287 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 4.

“Penindakan pelanggaran menjadi prioritas pertama kami, karena banyaknya komplain dari masyarakat dan ini menjadi perhatian Nasional, menjadi atensi pimpinan,” ungkapnya.

Tentunya, lanjut Kasatlantas, tindakan ini bukan hanya berhenti sampai sini, pihaknya mengundang rekan-rekan media untuk membantu memviralkan ke masyarakat, bahwa knalpot brong tidak ada toleransi di Bojonegoro.

“Bagi yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong, akan kami lakukan penindakan, kendaraan akan kami amankan dan baru bisa disidang setelah 2 minggu,” ucapnya.

Ia menjelasakan, setelah mengikuti sidang baru bisa diambil dengan syarat, satu wajib mengembalikan kendaraan dalam bentuk standar, yang kedua wajib menunjukkan surat-suratnya dalam keadaan hidup.

“Jadi bukan hanya sekedar menilang, kita juga akan memberikan efek jera kepada para oknum pelanggar yang masih membandel menggunakan knalpot brong. Ini juga tidak untuk roda dua saja, roda empat yang memakai knalpot brong pun akan kita amankan,” katanya.

AKP Anjar Ahmad Putra pun meminta peran aktif dari masyarakat untuk kesadarannya agar tidak menggunakan knalpot brong.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang ada di Bojonegoro, mari bersama-sama dukung kami untuk tidak menggunakan knalpot brong dan bagi orang tua yang mempunyai anak belum cukup usia, jangan perbolehkan memakai kendaraan bermotor,” pungkasnya. (aj)

Artikel sebelumyaJumat Bahagia, Pj Bupati Bojonegoro Bersama Istri Kenalkan Kuliner Khas Desa
Artikel berikutnyaPolres Bojonegoro Gelar Pelatihan Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik