SURABAYA – Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru.
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) tidak hanya menyampaikan pandangan melalui pemberitaan dan pernyataan terbuka, tetapi kini mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat kepada sejumlah pimpinan lembaga negara.
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengatakan, surat resmi tersebut dikirim pada Selasa (8/9/2026).
Surat ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI.
Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan pejabat negara yang berkaitan dengan penegakan hukum, legislasi, serta pengawasan pelayanan publik.
Menurut Hartanto, total terdapat 19 surat yang dikirimkan pada hari tersebut.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari sikap PJI yang sebelumnya telah disampaikan secara terbuka terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
PJI, kata dia, mendukung lahirnya regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi.
Namun, penerapan aturan tersebut harus memiliki batas yang jelas agar tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
“UU Perampasan Aset harus menyasar hanya koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya,” tegas Hartanto.
PJI juga mendorong agar pelaku korupsi mendapatkan hukuman berat sekaligus kehilangan hasil kejahatannya.
Di sisi lain, kepentingan masyarakat umum harus tetap memperoleh perlindungan hukum.
Hartanto menambahkan, aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan juga harus mendapat sanksi berat.
Menurutnya, potensi penyalahgunaan tidak semestinya menjadi alasan untuk menghambat pembentukan aturan yang dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut,” ujarnya.
Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada perlu atau tidaknya UU Perampasan Aset, melainkan bagaimana regulasi tersebut dirancang agar efektif memberantas korupsi sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
PJI juga secara resmi meminta ruang partisipasi dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Organisasi itu berharap dapat dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik, maupun forum lain yang memungkinkan masyarakat menyampaikan masukan.
Hartanto menegaskan, surat yang dikirim bukan hanya formalitas organisasi.
PJI ingin memastikan aspirasi yang disampaikan publik mendapat perhatian sejak proses pembahasan hingga pengesahan undang-undang.
Menurutnya, berbagai pihak yang memiliki kewenangan saat ini sudah mengetahui posisi PJI.
Karena itu, tahap berikutnya adalah menunggu bagaimana pemerintah dan DPR merespon aspirasi tersebut.
“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya,” kata Hartanto.
Jurnalis senior itu kemudian mempertanyakan apakah proses pembentukan UU Perampasan Aset akan benar-benar menghasilkan regulasi yang tegas terhadap koruptor atau kembali tersendat dalam rangkaian pembahasan.
Dirinya menegaskan, publik membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar pernyataan atau alasan yang berulang.
PJI menyatakan telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan sikap dan masukan secara resmi.
Kini, organisasi tersebut meminta pemerintah, DPR RI, serta lembaga terkait menunjukkan keseriusan melalui proses legislasi yang transparan, tegas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Red. (aj)

























