Beranda Daerah Divonis Bebas Usai 3 Bulan Ditahan, Bupati Gowa Sambangi Kediaman Ilyas Sitaba

Divonis Bebas Usai 3 Bulan Ditahan, Bupati Gowa Sambangi Kediaman Ilyas Sitaba

IMG 20260831 WA0006

GOWA — Babak panjang perkara di Kabupaten Gowa yang menjerat Ilyas Daeng Sitaba akhirnya memasuki titik terang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis bebas kepada Ilyas dari dakwaan pencurian tanah timbunan.

Putusan tersebut menjadi angin segar bagi keluarga Ilyas yang selama hampir tiga bulan harus menghadapi proses hukum sekaligus dampak sosial dari perkara yang menimpanya.

Ilyas sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Kelas I Makassar.

Setelah majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ilyas akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

Perkara tersebut sebelumnya menyedot perhatian publik, istri Ilyas, Kumala Elvira, sempat menjadi sorotan setelah bersujud di hadapan PN Sungguminasa sambil memohon agar suaminya mendapatkan keadilan.

Dengan mata berkaca-kaca, Kumala menyampaikan keyakinannya bahwa suaminya tidak melakukan pencurian seperti yang didakwakan.

Ia juga menyebut tanah timbunan yang menjadi objek perkara masih berada di lokasi kejadian.

Dalam perjuangannya mencari keadilan, Kumala bahkan sempat meminta perhatian pemerintah hingga Presiden Prabowo Subianto.

“Saya minta perlindungan kepada pemerintah, kami masyarakat miskin, kami butuh keadilan,” ujar Kumala.

Tidak hanya persoalan hukum, perkara tersebut turut berdampak pada kondisi keluarga Ilyas.

Salah satu anaknya disebut harus berhenti sekolah karena merasa tertekan dan malu akibat pembicaraan masyarakat mengenai kasus yang menimpa orang tuanya.

Selama Ilyas menjalani penahanan, keluarga juga kehilangan sosok ayah yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung keluarga.

Karena itu, putusan bebas tersebut tidak hanya menjadi kabar bagi Ilyas, tetapi juga menjadi momentum bagi keluarganya untuk kembali menata kehidupan.

Sehari setelah kabar kebebasan tersebut menjadi perhatian, Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., menyempatkan diri mengunjungi kediaman Ilyas Sitaba di Jalan Abd. Muthalib Dg Narang, Minggu (30/8/2026).

Kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu disambut antusias warga sekitar.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Gowa menyampaikan dukungan moril kepada Ilyas dan keluarganya setelah melewati proses hukum yang cukup panjang.

“Alhamdulillah, Bapak Ilyas Sitaba sudah divonis bebas. Kedatangan saya sebagai bentuk dukungan kepala daerah kepada masyarakatnya, agar mereka lebih bersemangat lagi menjalani hidup ke depannya,” ujar Sitti Husniah Talenrang.

Dia juga menyampaikan harapan agar masyarakat Kabupaten Gowa terus memiliki semangat untuk bangkit dan menjalani kehidupan dengan lebih baik.

“Sukses terus masyarakat Kabupaten Gowa. Gowa maju, masyarakat sejahtera,” lanjutnya.

Kunjungan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi warganya sekaligus memberi semangat kepada keluarga Ilyas setelah melewati masa yang tidak mudah.

Bagi keluarga Ilyas, vonis bebas menjadi awal untuk kembali menjalani kehidupan bersama setelah hampir tiga bulan terpisah akibat proses hukum.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses mencari keadilan membutuhkan keteguhan, sementara putusan pengadilan menjadi bagian penting dalam menentukan terbukti atau tidaknya seseorang atas dakwaan yang dihadapinya. (Rob)