JAKARTA – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta merilis rekaman CCTV yang memperlihatkan proses penangkapan seorang kopilot maskapai Malaysia Airlines berinisial MSO.
Pria tersebut diamankan setelah diduga berupaya menyelundupkan puluhan kilogram narkotika jenis ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, dalam video yang dipublikasikan Bea Cukai pada Senin, 3 Agustus 2026, terlihat rangkaian pemeriksaan yang dijalani MSO sejak turun dari pesawat hingga akhirnya petugas menemukan barang bukti di dalam koper yang dibawanya.
Setelah tiba di terminal kedatangan, MSO menjalani prosedur standar dengan mengisi Customs Declaration secara daring melalui sistem All Indonesian.
Selanjutnya, ia mengikuti proses penjaluran oleh Risk Assessment Officer (RO).
Meski sebagai awak pesawat ia sempat diarahkan melewati jalur fast track, petugas tetap melakukan pengawasan berdasarkan hasil analisis risiko.
Kecurigaan muncul ketika mesin X-ray mendeteksi adanya benda mencurigakan di dalam sebuah koper berwarna putih yang kemudian diketahui dibawa oleh MSO.
“Petugas mencurigai sebuah koper melalui analisis citra mesin X-ray. Koper tersebut diambil oleh warga negara Malaysia berinisial MSO yang mengenakan seragam kopilot,” demikian keterangan yang disampaikan Bea Cukai dalam video tersebut.
Petugas kemudian mengarahkan MSO ke area pemeriksaan lanjutan.
Di hadapan petugas, koper miliknya dibongkar secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan mengungkap sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper tersebut.
Selain ekstasi, petugas juga menemukan sekitar 4 gram sabu yang tersimpan di dalam tas milik tersangka.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan sebuah botol kecil berisi urine di dalam barang bawaan MSO.
Menurut Bea Cukai, botol tersebut diduga disiapkan untuk mengelabui pemeriksaan tes urine apabila sewaktu-waktu dilakukan oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSO diketahui positif mengonsumsi narkotika dan diduga menggunakan zat terlarang tersebut sebelum maupun saat menjalankan penerbangan.
Setelah seluruh barang bukti diamankan, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan MSO beserta barang bukti kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan penyidikan terkait jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan narkoba terbesar di Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan awak pesawat internasional. (dpw)

























