PAMEKASAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan di wilayah hukum Polres Pamekasan kembali menuai sorotan.
Sukardi, kuasa hukum pelapor, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan yang dinilai lamban dan tidak transparan.
Sukardi menyebut, laporan yang telah masuk sejak 21 Oktober 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurutnya, proses penyelidikan terkesan berjalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Kami sangat kecewa. Proses penanganannya lambat dan minim keterbukaan. Bahkan terasa lebih responsif layanan pemadam kebakaran dibandingkan penanganan laporan ini,” kata Sukardi, Kamis (15/1/2026).
Sukardi merupakan kuasa hukum dari Wahyu Budianto (24), putra dari Bambang Budianto (47), yang dikenal sebagai pemilik Perusahaan Rokok (PR) Ayunda di Kabupaten Pamekasan.
Dalam perkara ini, Bambang Budianto tercatat sebagai pihak terlapor.
Kasus bermula ketika Wahyu Budianto melaporkan dugaan penggelapan satu unit Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 tahun 2022 warna hitam mika bernopol M 805 AYU ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Kendaraan tersebut diketahui dibeli secara sah oleh Wahyu Budianto melalui PT Bumen Redja Abadi dengan skema pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance, dan telah dinyatakan lunas pada 27 September 2025.
Namun hingga kini, mobil beserta STNK masih dikuasai terlapor, sementara BPKB berada di tangan pelapor.
Sukardi mengungkapkan, berkas perkara dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Polres Pamekasan pada 24 Oktober 2025.
Kliennya terakhir kali dimintai klarifikasi oleh penyidik Satreskrim pada 11 November 2025, dengan durasi pemeriksaan sekitar tiga jam di ruang Idik 2 Satreskrim Polres Pamekasan.
Namun setelah hampir tiga bulan berlalu, ia menilai tidak ada progres berarti dalam penanganan perkara tersebut.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan secara lengkap. Seharusnya perkara ini sudah bisa dinaikkan statusnya. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, kami akan mengajukan surat resmi ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri,” tegas Sukardi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk tekanan agar aparat penegak hukum bekerja lebih profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi kepastian hukum bagi masyarakat. (Red)

























