Beranda Politik Fraksi PAN BNR: RAPBD 2026 Bojonegoro Harus Pro Petani dan Rakyat Kecil

Fraksi PAN BNR: RAPBD 2026 Bojonegoro Harus Pro Petani dan Rakyat Kecil

IMG 20251112 WA0026 copy 1280x853

BOJONEGORO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (PAN BNR) melalui juru bicaranya Moch. Choirul Anam, S.Pd., M.AP., menyampaikan pandangan tajam dan konstruktif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026.

Dalam forum resmi Rabu, 12 November 2025, yang dihadiri Bupati Setyo Wahono, jajaran Forkopimda, dan seluruh anggota dewan, Choirul Anam menegaskan bahwa Raperda APBD 2026 merupakan dokumen strategis yang disusun pada masa awal pemerintahan daerah yang baru.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar arah kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada rakyat dan mencerminkan kesinambungan pembangunan yang berkeadilan.

“Raperda ini sangat strategis karena disusun pada masa awal pemerintahan. Maka, penting bagi kita memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat langsung bagi masyarakat Bojonegoro,” tegasnya.

Fraksi PAN BNR menyoroti adanya ketidaksesuaian signifikan antara Nota Kesepakatan KUA-PPAS dengan Rancangan APBD 2026.

Choirul Anam memaparkan bahwa, Pendapatan Daerah dalam KUA-PPAS dan RAPBD tercatat sama, yakni Rp4,566 triliun, namun dari sisi Belanja Daerah, terdapat perbedaan mencolok, dalam KUA-PPAS tercatat Rp6,791 triliun, sementara di RAPBD hanya Rp5,862 triliun.

Pembiayaan masih sama, yakni Rp512 miliar, namun defisit yang ditutup SILPA turun dari Rp2,7 triliun menjadi Rp1,809 triliun, atau berkurang sekitar Rp928 miliar.

“Fraksi kami mohon penjelasan, mengapa terdapat perbedaan cukup besar antara KUA-PPAS dan RAPBD 2026 ini,” ujar Anam dalam pandangan umumnya.

Fraksi PAN BNR juga menyoroti pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, terutama dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

Mereka menilai kebijakan itu sangat memberatkan Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak dan gas.

Fraksi meminta agar Pemkab dan DPRD bersama-sama memperjuangkan agar pemotongan tersebut bisa diakui sebagai “kurang bayar”, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Selain itu, Fraksi juga menyoroti Belanja Pegawai yang mencapai Rp2,146 triliun, atau 47% dari pendapatan daerah dan 34% dari total APBD.

“Meskipun batas maksimal 30% baru akan berlaku tahun 2027, alangkah baiknya jika besaran belanja pegawai mulai ditinjau kembali dari sekarang agar lebih efisien,” ucap Anam.

Fraksi PAN BNR memberikan dukungan penuh terhadap program GAYATRI, yang digagas untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

Namun, Fraksi menilai perlu adanya strategi keberlanjutan, terutama setelah bantuan pakan ternak berhenti.

“Kami usulkan agar setiap desa memiliki alat pembuat pakan sendiri. Dengan begitu, peternak bisa menekan biaya dan tetap memperoleh keuntungan di atas Rp700 ribu,” saran Fraksi PAN BNR.

Fraksi juga menilai target penurunan kemiskinan Bojonegoro cukup ambisius dan realistis. Oleh karena itu, bantuan sosial (bansos) harus tetap dianggarkan dengan data penerima yang akurat agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program pusat maupun provinsi.

Selain itu, Fraksi PAN BNR menegaskan pentingnya mempertahankan bahkan menambah anggaran penanganan TBC dan stunting, dua isu kesehatan yang masih menjadi perhatian serius di Bojonegoro.

Di sektor pertanian, Fraksi memberi apresiasi atas capaian Bojonegoro yang mampu mengungguli produksi padi Kabupaten Ngawi.

“Keberpihakan anggaran kepada petani harus menjadi prioritas. Dukungan terhadap pembangunan infrastruktur pertanian seperti irigasi dan alat produksi mutlak diperlukan,” tegasnya.

Fraksi PAN BNR juga mengusulkan kelanjutan pembangunan DAM Series di Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, yang sangat dibutuhkan petani di wilayah Kepohbaru dan Kedungadem.

Tak hanya itu, masalah sampah turut menjadi sorotan. Fraksi mengusulkan pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di setiap kecamatan dan menghidupkan kembali Bank Sampah di tiap desa, sebagai upaya pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Program BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Desa) dinilai Fraksi sebagai langkah solutif dalam percepatan pembangunan infrastruktur di desa. Namun, mereka mengingatkan agar pelaksanaannya benar-benar sesuai aturan hukum guna menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Di akhir pandangannya, Fraksi PAN BNR menyatakan setuju agar Raperda APBD 2026 dibahas lebih lanjut dalam tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro. (aj)