Beranda Daerah Diduga Ada Pelanggaran Teknis, Proyek U-Ditch di Tuban Terancam Gagal Fungsi

Diduga Ada Pelanggaran Teknis, Proyek U-Ditch di Tuban Terancam Gagal Fungsi

1761841207838 copy 1280x884

TUBAN – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase (U-ditch) di Desa Jati, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban menjadi sorotan publik. Dari hasil penelusuran di lapangan, proyek senilai Rp532 juta ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa sebagian U-ditch dipasang di atas tanah yang masih tergenang air. Padahal, dalam standar teknis pekerjaan beton pracetak, pemasangan seharusnya dilakukan di dasar galian yang kering, padat, dan rata.

Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kestabilan dan daya dukung konstruksi, sehingga risiko saluran bergeser, ambles, atau cepat rusak semakin besar.

“Kalau pondasi U-ditch dikerjakan di tanah lembek dan tergenang air, kekuatan strukturnya pasti lemah. Itu sudah melanggar kaidah teknis konstruksi,” ujar Sukiman, salah satu warga yang kerap mengamati proyek di lokasi.

Selain pemasangan di kondisi becek, dugaan penyimpangan juga muncul pada bagian lantai kerja (pasir) yang menjadi pondasi dasar konstruksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, volume lantai kerja tidak sesuai kontrak.

Padahal, lantai kerja memiliki fungsi penting untuk menjaga kerataan dan kekuatan dasar saluran beton. Ketidaksesuaian volume atau ketebalan dapat menyebabkan daya dukung U-ditch melemah, terutama saat menghadapi tekanan air dan beban tanah di sekitarnya.

“Kalau pasir pondasi dikurangi, apalagi tidak rata, U-ditch bisa cepat miring dan retak. Itu jelas tidak memenuhi standar mutu,” tambahnya.

Proyek drainase tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Wahyu Hidayat, perusahaan asal Jalan Al Muttamaqin 13, Sumurgung, Kabupaten Tuban.

 

Namun, isu beredar di lapangan bahwa item lantai dasar proyek disuplai oleh oknum tertentu yang mengaku dari media.

Meski demikian, persoalan utama tetap mengarah pada realisasi fisik proyek yang dinilai jauh dari spesifikasi teknis.

Redaksi telah berupaya mengkonfirmasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPU PRP RKP) Kabupaten Tuban, menanyakan apakah pelaksanaan pemasangan U-ditch di lahan tergenang telah mendapat izin teknis atau pengawasan langsung dari pihak dinas.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPU PRP RKP Tuban.

Ketiadaan pengawasan langsung dari dinas teknis menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Mereka menilai pengendalian mutu proyek pemerintah semakin lemah, apalagi jika pekerjaan dilakukan dengan cara melanggar aturan dasar konstruksi.

“Kalau proyek pemerintah saja dikerjakan seperti ini, bagaimana bisa awet. Anggaran besar, tapi hasilnya diragukan,” ujar seorang aktivis pengawas anggaran lokal Sutrisno.

Warga Desa Jati dan pemerhati pembangunan meminta Pemerintah Kabupaten Tuban segera turun tangan mengevaluasi pelaksana proyek.

Mereka mendesak agar pengawasan lebih ketat diterapkan dan setiap penyimpangan di lapangan segera ditindak.

“Bupati harus segera minta klarifikasi ke dinas terkait. Jangan tunggu rusak baru diperbaiki. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, kontraktornya harus diberi sanksi tegas,” tegas warga.

Minimnya informasi dan lemahnya pengawasan di lapangan membuat proyek drainase ini terkesan asal jalan dan minim transparansi. Publik pun khawatir proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut tidak memberikan manfaat maksimal.

Hingga berita ini mengudara, proyek U-ditch di Desa Jati Tuban masih menjadi sorotan tajam, sementara jawaban dari Dinas PUPR PRKP Tuban belum kunjung muncul. (aj)