Beranda Uncategorized Polres Kediri Kota Konferensi Pers Mengungkap Kasus Operasi Pekat Semeru 2025

Polres Kediri Kota Konferensi Pers Mengungkap Kasus Operasi Pekat Semeru 2025

Img 20250312 wa0008

KEDIRI – Polres Kediri Kota mengadakan konferensi pers mengenai hasil Operasi Pekat Semeru 2025 di Gedung Rupatama Wicaksana Laghawa Mako Polres Kediri Kota pada hari Senin (10/3/2025) pukul 15.35 WIB.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramantyo Priaji, menjelaskan bahwa tujuan dari Operasi Pekat Semeru 2025 adalah untuk mencegah peredaran narkoba, kejahatan, asusila, perjudian, dan minuman keras. Dalam operasi ini, sebanyak 21 orang telah ditangkap sebagai tersangka.

Kapolres juga menyampaikan bahwa hasil operasi pekat yang berlangsung selama 12 hari di wilayah hukum Polres Kediri Kota mencakup 7 tersangka yang telah diamankan oleh Satreskrim, dengan rincian 1 kasus asusila, 1 kasus penyimpanan barang peledak, 2 kasus judi online, dan 3 kasus judi konvensional.

Sementara itu, dari Satresnarkoba, 14 tersangka telah diamankan, terdiri dari 2 kasus yang terencana (TO) dan 7 kasus yang tidak terencana (non-TO). Barang bukti dari tindak prostitusi yang berhasil diamankan meliputi ponsel, uang tunai, dan alat pendukung lainnya.

“Untuk judi online, kami mengamankan 2 ponsel, 2 kartu ATM, dan 1 akun. Sedangkan untuk judi konvensional, barang bukti yang diamankan mencakup 6 ponsel, 3 kartu ATM, dan uang tunai sebesar 300 ribu. Selain itu, kami juga mengamankan 8 kilogram bahan peledak di wilayah Kecamatan Mojoroto,” jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa untuk jajaran Satresnarkoba, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 17 gram sabu dan sekitar 7.000 butir pil dobel L.

“Pengamanan terhadap minuman keras dilakukan oleh Polsek setempat dan Satsamapta bekerja sama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten, dalam hal ini Satpol PP,” ungkapnya.

Kapolres Kediri Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan, untuk menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing dan menghindari hal-hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya operasi pekat selama 12 hari ini, tidak akan ada lagi tindak pidana maupun tindak pidana ringan, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan dengan lebih baik, khusyuk, dan dalam suasana yang kondusif,” pungkasnya. (Sdr)