NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di lahan kosong di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, pada Jumat (21/2/2025).
“Kami menerima informasi dari warga tentang adanya praktik sabung ayam yang mengganggu ketentraman di lokasi tersebut. Menanggapi hal ini, tim dari Sat Reskrim Polres Nganjuk bersama Reskrim Polsek Ngronggot segera diterjunkan untuk melakukan pengecekan dan tindakan,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Siswantoro mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi perjudian di daerah mereka. Polres Nganjuk akan terus melakukan patroli dan tindakan pencegahan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam.
“Kami hanya menemukan fasilitas yang diduga digunakan untuk praktik tersebut, seperti dua sangkar ayam, satu jam dinding, dan satu ring atau arena aduan ayam. Barang-barang ini kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pembongkaran terhadap arena sabung ayam untuk mencegah kegiatan serupa di masa mendatang. Ia juga telah memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak menyalahgunakan lahan kosong untuk kegiatan ilegal.
âJika ditemukan pelanggaran hukum, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah AKP Julkifli.
Polres Nganjuk mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian. Penindakan akan terus dilakukan untuk memastikan Kabupaten Nganjuk bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat. (ac)