NGANJUK – Polres Nganjuk telah mengamankan seorang pria berinisial GN (34), yang merupakan warga Lingkungan Pengkol, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Ia ditangkap setelah sebelumnya diamankan oleh masyarakat karena diduga mencuri dua handphone pada Jumat (14/2/2025).
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (15/2/2025).
“Pelaku ditangkap oleh warga setelah terekam CCTV saat mencuri dua handphone di rumah korban di Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom,” jelasnya.
L
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Ini menunjukkan kesadaran hukum yang baik dalam menjaga keamanan bersama,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban, Enry Eviantie (46), awalnya kehilangan dua handphone yang diletakkan di ruang tengah.
“Korban dan saksi melihat rekaman CCTV dan segera mencari pelaku. Pelaku berhasil ditangkap oleh warga di Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Sukomoro,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu handphone Infinix berwarna ocean wave dan satu handphone Aitel berwarna biru.
Saat ini, GN ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (ac)