BOJONEGORO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi melakukan penyegelan terhadap PT Sata Tech Indonesia (STI) yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Tindakan ini diambil setelah perusahaan tersebut mengabaikan imbauan untuk menghentikan operasional.
Penyebab Penyegelan
Kasatpol PP Arief Nanang Sugianto menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan respons terhadap pengaduan masyarakat dan komunikasi sebelumnya dengan PT Sata Tech Indonesia.
Menurutnya, kegiatan industri di perusahaan ini harus dihentikan sementara karena tidak memenuhi syarat perizinan bangunan gedung dan perizinan lingkungan.
“Permohonan sesuai Perbup 59 harus dipatuhi,” jelasnya.
Tindak Lanjut dari Satpol PP
Arief menambahkan bahwa batas waktu penyegelan tergantung pada kapan PT Sata Tech Indonesia dapat menunjukkan surat izin yang diperlukan.
Penghentian operasional hanya berlaku untuk produksi, bukan kegiatan di gudang yang diizinkan.
“Kami memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa pabrik pengolahan tembakau wajib berjarak 500 meter dari sekolah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan pemerintah akan patuh pada perundang-undangan tersebut.
Di sisi lain, manajemen PT Sata Tech Indonesia menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan demi kelancaran operasional perusahaan ke depannya. (aj)