Beranda TNI/POLRI Ditreskrimus Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Ditreskrimus Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Surabaya – Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku 5 orang pelaku dan 4 orang dalam catatan pencarian orang (DPO)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Ilegal (PMI).

Dalam kasus tersebut berhasil diamankan 4 tersangka laki – laki yakni MK alias M, SA, HWT alias AGS alias AG, APP dan 1 tersangka perempuan dengan inisial MYS.

“180 PMI yang akan diberangkatkan oleh tiga pelaku (MK alias M, SA, HWT alias AGS alias AG) ke Timur Tengah (Arab Saudi) secara ilegal diamankan petugas di Bandara Internasional Juanda T2 pada tanggal 28/1/23 sebanyak 87 orang, Hotel Erysa Transit Sidoarjo pada tanggal 30/1/23 sebanyak14 orang dan jalan Tembok Dukuh Gg 5/75 rumah tersangka JF (DPO) pada tanggal 30/1/23 sebanyak 29 orang, Surabaya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Ruang Rupatama, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (13/6/23).

“Dari penangkapan tiga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 87 Paspor milik PMI, 87 boording Pass milik PMI, 5 visa milik PMI, 5 buah Hp, rekening koran BCA, rekening Koran Mandiri, dan buku tamu hotel,” kata Kombes Torok

Kombes Pol Totok menambahkan selain menangkap ketiga pelaku tersebut petugas juga mengamankan seorang perempuan dengan inisial MYS yang akan memberangkatkan PMI ke Timur Tengah (Arab Saudi) dan APP yang juga akan memberangkatkan PMI ke Kamboja secara ilegal.

“Sebanyak 20 PMI yang akan diberangkatkan oleh MYS diamankan Bandara Internasional Juanda T2 pada tanggal 20/3/23,” tambah Totok .

“Modus operandi pelaku untuk mendapatkan para PMI agar mau diberangkatkan ke Timur Tengah (Arab Saudi) melalui agen dan para PMI tersebut di Arab Saudi akan dipekerjakan sebagai ART (Asisten Rumah Tangga),” ujar Kombes Totok.

“Untuk modus operandi pelaku APP para PMI dipekerjakan di Kamboja di suatu perusahaan di bidang SCAMMER (administrasi penipuan),” pungkasnya.

Untuk para pelaku dik3nakan Pasal Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a)

Jo. Pasai 72 huruf (a) UU RI No 18 Thn 2017 ttg perlindungan PMI,

– Pasal 1 PP NO 59 Thn 2021: – Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 21 Thn 2007 ttg TPPO: – Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Thn 2010 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman : Pidana penjara paling lama 10 tahun dan Denda paling banyak 15 Miliar Rupiah dan atau Pidana penjara. (Pri)