LAMONGAN – Warga Dusun Plalangan, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dikejutkan dengan penemuan seorang perempuan yang meninggal dunia di sekitar jalur rel kereta api, Sabtu (7/11/2026) pagi.
Korban diduga terserempet kereta api yang melintas di jalur Bojonegoro–Surabaya.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, jajaran Polres Lamongan bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penanganan, evakuasi, serta penyelidikan guna mengungkap kronologi peristiwa.
Peristiwa itu diketahui bermula ketika pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Lamongan menerima informasi mengenai seorang perempuan yang tergeletak di sisi rel kereta api jalur hulu KM 185+6, tepatnya di wilayah Desa Plosowahyu.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Polsek Lamongan Kota agar segera dilakukan penanganan di lokasi kejadian.
Kasihumas Polres Lamongan, M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Kapolsek Lamongan Kota Kompol Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P., bersama sejumlah anggota dan petugas Unit Laka Satlantas Polres Lamongan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Dugaan sementara, korban mengalami kecelakaan setelah terserempet kereta api yang melintas di jalur tersebut.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Korban diduga terserempet kereta api yang melintas,” terang Hamzaid.
Selanjutnya, petugas melakukan evakuasi dan membawa jenazah ke RS Muhammadiyah Lamongan (RSML).
Proses identifikasi kemudian dilakukan oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Lamongan untuk mengetahui identitas korban.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui berinisial RA (39), perempuan asal Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan keterangan awal sejumlah saksi serta informasi dari pihak KAI, korban diduga terserempet KA 462 Komuter Line Jenggala yang melintas sekitar pukul 05.43 WIB.
Meski identitas korban telah diketahui, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan faktor yang menyebabkan korban berada di sekitar jalur kereta api.
Hamzaid juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah membuat surat pernyataan penolakan terhadap tindakan autopsi.
Kendati demikian, proses penyelidikan tetap dilakukan oleh kepolisian guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian tersebut.
“Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi serta penyebab pasti kejadian tersebut,” tambahnya.
Menyikapi kejadian tersebut, Polres Lamongan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas sembarangan di sekitar rel kereta api.
Jalur kereta merupakan kawasan terbatas dengan tingkat risiko tinggi. Karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu menjaga jarak aman, meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi ketentuan keselamatan saat berada di sekitar perlintasan maupun jalur rel.
Polres Lamongan juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya kejadian yang membutuhkan penanganan petugas.
Untuk mendapatkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 Polri yang siap menerima laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Respon cepat petugas diharapkan dapat membantu penanganan berbagai kejadian sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. (as)












