BOJONEGORO – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membangun Taman Migas di kawasan Pasar Jetak, Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, mulai menuai polemik.
Persoalan muncul setelah pihak yang selama ini menempati lahan pasar tersebut menyatakan keberatan dan mengklaim bahwa tanah yang akan dibangun taman merupakan tanah warisan keluarga.
Di sisi lain, Pemkab Bojonegoro bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.
Perbedaan klaim inilah yang kemudian memunculkan ketegangan antara rencana pembangunan fasilitas publik dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut status kepemilikan lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai kawasan pasar.
Pihak yang mengaku memiliki hak waris bahkan menyatakan tidak bersedia meninggalkan lokasi apabila pembangunan taman tetap dilaksanakan tanpa adanya kejelasan mengenai hak kepemilikan tanah.
Untuk mendapatkan informasi lebih jauh, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan menemui Lurah Jetak, Mahbub, guna meminta penjelasan mengenai status tanah yang menjadi objek polemik tersebut.
Dalam keterangannya, Mahbub menjelaskan bahwa lahan yang selama ini ditempati aktivitas pasar memang direncanakan menjadi lokasi pembangunan taman oleh Pemkab Bojonegoro.
Menurutnya, rencana pembangunan tersebut didasarkan pada data pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemkab Bojonegoro.
“Tanah yang selama ini ditempati pasar akan dilakukan pembangunan taman oleh pihak Pemkab. Kenapa tanah tersebut akan dibangun taman, sesuai dengan data dari Pemkab, tanah tersebut adalah tanah milik Pemkab sehingga akan dibangun Taman Migas untuk memperindah kota,” jelas Mahbub.
Penjelasan serupa juga disampaikan Andi Panca, selaku Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro.
Dia menegaskan bahwa rencana pembangunan taman dilakukan karena berdasarkan administrasi dan data yang dimiliki pemerintah daerah, lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Bojonegoro.
Andi Panca menjelaskan, riwayat kepemilikan aset tersebut berkaitan dengan perubahan status Desa Jetak menjadi Kelurahan Jetak.
“Dalam proses peralihan status pemerintahan tersebut, aset-aset yang sebelumnya tercatat sebagai kekayaan desa beralih menjadi aset pemerintah kabupaten,” katanya, Senin (2/11/2026).
Dari data administrasi desa yang menjadi dasar pencatatan aset itulah, lahan Pasar Jetak masuk dalam daftar aset milik pemerintah daerah.
Dengan dasar pencatatan tersebut, Pemkab Bojonegoro menilai memiliki kewenangan untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai fasilitas publik berupa Taman Migas.
Namun, klaim pemerintah daerah tersebut mendapat penolakan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
Suritomo, selaku penerima kuasa untuk mengurus persoalan hak waris keluarga, menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan Taman Migas di atas lahan Pasar Jetak.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar yang diyakini dapat membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya, bukan aset milik pemerintah daerah.
“Kami sangat keberatan dengan adanya pembangunan Taman Migas yang rencananya akan dibangun di atas tanah Pasar Jetak. Ini berkaitan dengan hak waris. Kami punya bukti bahwa pihak kami memang mempunyai hak waris. Tanah tersebut bukan tanah Pemkab, melainkan tanah milik keluarga kami yang berasal dari orang tua,” ungkap Suritomo, Sabtu (7/11/2026).
Ia juga mempertanyakan dasar administrasi maupun dokumen yang digunakan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkab Bojonegoro.
Menurut Suritomo, pihaknya memiliki dokumen Petok C Desa yang mencantumkan nama orang tuanya sebagai pihak yang berkaitan dengan tanah tersebut.
“Kalau pihak Pemkab menyatakan tanah itu milik pemerintah, kami ingin tahu atas dasar bukti apa. Sementara dari pihak kami memiliki dasar berupa Petok C Desa yang tertera bahwa tanah tersebut merupakan milik orang tua kami,” tambahnya.
Polemik Pasar Jetak kini menempatkan dua klaim kepemilikan yang berbeda. Pemkab Bojonegoro mendasarkan klaimnya pada pencatatan aset pemerintah daerah setelah perubahan status Desa Jetak menjadi kelurahan.
Sementara pihak yang mengaku sebagai ahli waris mendasarkan klaimnya pada dokumen Petok C Desa dan riwayat tanah keluarga.
Persoalan ini tentu membutuhkan penelusuran dokumen secara menyeluruh, termasuk riwayat penguasaan tanah, administrasi pertanahan, proses peralihan aset desa, serta dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Keberadaan Petok C maupun pencatatan dalam daftar aset pemerintah perlu ditelusuri dan dicocokkan dengan dokumen pertanahan yang berwenang agar status hukum lahan tersebut dapat dipastikan.
Sebab, di tengah rencana pembangunan fasilitas publik, kepastian hukum atas tanah menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas di kemudian hari.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana Pemkab Bojonegoro dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyelesaikan perbedaan klaim tersebut.
Apakah pembangunan Taman Migas di kawasan Pasar Jetak akan tetap berjalan sesuai rencana, atau justru menunggu penyelesaian persoalan status tanah terlebih dahulu.
Yang jelas, masyarakat membutuhkan kejelasan agar rencana penataan kawasan kota tidak berujung pada konflik berkepanjangan terkait kepemilikan tanah. (aj)












