PEKALONGAN — Video yang memperlihatkan dugaan kelalaian petugas penjaga perlintasan kereta api (KA) di Dekoro, Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, petugas diduga tidak menurunkan palang perlintasan ketika kereta melintas.
Kondisi itu sontak membuat warga di sekitar lokasi geram karena dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Rekaman yang salah satunya diunggah akun Instagram @railfanssindo memperlihatkan sejumlah warga berada di sekitar pos penjagaan perlintasan.
Warga terdengar mempertanyakan kondisi petugas yang disebut tidak menutup palang ketika KA hendak melintas.
“Kamu mau dipenjara? Tidur ya kamu? Bahaya ini,” ujar salah seorang warga dalam video tersebut, dikutip Senin (31/8/2026).
Warga lainnya meminta agar kejadian itu segera dilaporkan, mereka menilai kelalaian di perlintasan KA menyangkut keselamatan banyak orang.
“Palang pintu Dekoro, Setono nih. Ini nyawa orang banyak,” teriak warga lainnya.
Situasi semakin memanas ketika salah satu warga terlihat meluapkan kekesalannya dengan memecahkan kaca jendela pos penjagaan.
“Ini harus dilaporin, nanti warga yang disalahin. Ini katanya tidur, ada orang yang lihat kalau dia tidur,” ujar warga tersebut.
Saat kejadian berlangsung, kawasan sekitar perlintasan disebut sedang ramai karena terdapat kegiatan yang diikuti banyak warga.
Sejumlah warga kemudian berusaha memperingatkan pengendara yang hendak melewati perlintasan ketika KA melintas.
Kondisi palang yang tidak tertutup menjadi perhatian warga lantaran perlintasan tersebut merupakan jalur yang harus dilalui kendaraan dan kereta api.
Pihak KAI membenarkan adanya kejadian di perlintasan Dekoro atau JPL 97 tersebut.
KAI menyebut peristiwa itu telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Pemeriksaan dilakukan terhadap petugas yang bersangkutan dan kemudian dilakukan pergantian petugas.
“Kejadian tersebut sebelumnya sudah dilakukan tindak lanjut oleh instansi terkait, dengan melakukan pemeriksaan, serta mengganti petugas yang bersangkutan,” ungkap pihak KAI, Senin (31/8/2026).
KAI juga menjelaskan bahwa kewenangan terkait perlintasan tersebut berada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, termasuk persoalan pembinaan dan pendisiplinan petugas.
Dishub Kota Pekalongan kemudian memberikan penjelasan mengenai kondisi petugas saat kejadian.
Kepala Dishub Kota Pekalongan M Restu Hidayat mengatakan, dalam satu shift seharusnya terdapat dua petugas yang berjaga.
Namun, saat kejadian, hanya satu petugas yang berada di pos.
Petugas lainnya disebut sedang keluar untuk mencari sarapan.
“Yang satu infonya sedang cari sarapan, yang ini lagi jaga,” kata Restu kepada awak media, Senin (31/8/2026).
Restu memastikan tidak ditemukan kerusakan ataupun gangguan pada sistem sinyal ketika KA melintas.
Dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan awal, kejadian tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian petugas, bukan akibat gangguan teknis pada peralatan perlintasan. (mar)

























