BOJONEGORO – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Sebanyak 301 WBP menerima Remisi Umum Tahun 2026, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 295 WBP mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara enam WBP memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas.
Sebelumnya, terdapat delapan warga binaan yang mendapatkan hak bebas.
Namun, dua di antaranya telah lebih dahulu keluar melalui program pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.
Menurutnya, pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar warga binaan terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang dilakukan warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro,” ujarnya.
Ia berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk semakin disiplin, aktif mengikuti berbagai program pembinaan, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, remisi merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan komitmen serta konsistensi dalam mengikuti pembinaan.
Menurutnya, remisi juga mencerminkan adanya perubahan positif, baik dari sisi perilaku, kepatuhan terhadap aturan maupun keaktifan dalam berbagai kegiatan di dalam lapas.
Bupati menilai proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan memiliki hubungan erat dengan pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Bojonegoro.
Setiap warga, kata dia, tetap memiliki potensi untuk berkembang dan memberikan kontribusi bagi daerah.
Karena itu, pembinaan kemandirian, pelatihan keterampilan kerja dan penguatan karakter menjadi bagian penting untuk menyiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat secara mandiri dan produktif.
Khusus kepada enam warga binaan yang langsung bebas, Setyo Wahono berpesan agar momentum tersebut dijadikan awal untuk menata kehidupan yang lebih baik.
“Jadikan pengalaman dan pembinaan berharga yang didapat sebagai modal untuk memulai lembaran hidup baru yang lebih bersih dan produktif,” pesannya.
Sementara bagi warga binaan yang masih harus menjalani sisa masa pidana, Bupati mengajak agar tetap sabar, disiplin dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan.
Pemkab Bojonegoro, lanjutnya, akan terus mendukung program pemberdayaan dan pembinaan di Lapas agar warga binaan memiliki keterampilan serta kesiapan untuk hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
Momentum kemerdekaan tahun ini pun menjadi pengingat bahwa pembinaan bukan hanya tentang menjalani masa pidana, tetapi juga membuka kesempatan bagi setiap warga untuk berubah, mandiri dan kembali mengambil peran positif dalam kehidupan bermasyarakat.
Semangat kemerdekaan akhirnya tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan melalui kesempatan kedua, kepedulian sosial dan gotong royong untuk membangun Bojonegoro yang lebih inklusif. (Pro/aj)

























