Beranda Hukrim Ditinggal Sebentar Motor Warga Gresik Raib, Begini Akhirnya

Ditinggal Sebentar Motor Warga Gresik Raib, Begini Akhirnya

IMG 20260816 WA0017

GRESIK – Kabar baik datang bagi Lambar (53), seorang petani asal Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Sepeda motor miliknya yang sempat dicuri pada 6 Agustus 2026 akhirnya berhasil ditemukan polisi.

Motor tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution kepada Lambar setelah konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

Raut lega terlihat dari wajah Lambar saat menerima kembali kendaraannya. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Gresik yang berhasil menemukan motor miliknya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya,” ujar Lambar.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada ketika meninggalkan kendaraan, termasuk memastikan sepeda motor telah dikunci dengan aman.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Tiga tersangka diamankan, mereka masing-masing berinisial HE (29), warga Surabaya, MF (21), warga Gresik, serta FH (44), warga Gresik.

Selain kasus di Balongpanggang, polisi juga mengungkap pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka, HE dan MF, diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan kendaraan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat kejadian, korban sedang berkunjung ke rumah warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan.

Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernopol W-37848-EX diparkir di depan rumah dengan kondisi stang terkunci.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang, namun, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV, dari rekaman tersebut terlihat seseorang yang tidak dikenal mengambil kendaraan miliknya.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan patroli pencarian.

Hasilnya, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan HE dan MF di sebuah rumah kos wilayah Kebomas, Gresik.

“Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi hingga sekitar pukul 23.00 WIB polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos Kebomas Gresik,” kata AKBP Ramadhan Nasution.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci T beserta mata kunci, sandal, kalung, cincin, peci, baju dan sarung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain.

Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara atau denda maksimal kategori V hingga Rp500 juta.

Kapolres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh keamanan kendaraan, meski hanya ditinggalkan sebentar.

Warga diminta menggunakan kunci ganda atau perangkat pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman, terang, dan bila memungkinkan berada dalam jangkauan CCTV.

“Parkir kendaraan di tempat yang aman, terang dan terpantau CCTV. Jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan tingkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat memperkuat keamanan lingkungan melalui ronda malam dan penerapan wajib lapor bagi tamu dari luar lingkungan selama 1×24 jam.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (rif)