BOJONEGORO – Kondisi Sungai Pacal di Desa Kabunan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian warga setelah air sungai dilaporkan berubah keruh, berwarna gelap, mengeluarkan bau tidak sedap dan terlihat berbuih.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan pembuangan limbah dari aktivitas industri tahu skala rumahan yang berada di sekitar bantaran sungai.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan uji kualitas air oleh instansi berwenang.
Sorotan kini mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro.
Hingga lebih dari 2×24 jam sejak konfirmasi terkait kondisi Sungai Pacal disampaikan, belum ada tanggapan resmi yang diterima awak media.
Dalam konfirmasi pada Senin (10/8/2026) tersebut, DLH dimintai penjelasan mengenai sejumlah hal, mulai dari apakah instansi telah mengetahui kondisi Sungai Pacal, hasil pemeriksaan atau uji kualitas air, status perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut, hingga langkah pengawasan dan penindakan yang akan dilakukan.
Belum adanya jawaban tersebut membuat warga dan aktivis lingkungan mempertanyakan respon pemerintah terhadap kondisi sungai yang menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat sekitar.
“Kalau dibiarkan terus, nanti ikannya mati semua, sawah juga rusak. Kami butuh kepastian dari DLH,” ujar Bambang, seorang aktivis publik, Rabu (12/8/2026).
Bambang juga menyoroti dugaan pembuangan limbah cair industri tahu ke badan sungai tanpa pengolahan yang memadai.
Menurut dia, aktivitas tersebut perlu segera diperiksa karena limbah industri tahu dapat memiliki kandungan bahan organik yang berpotensi memengaruhi kualitas perairan apabila tidak dikelola dengan baik.
Parameter seperti BOD, COD, dan TSS menjadi sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui kondisi kualitas air.
Namun, kepastian mengenai kondisi Sungai Pacal tetap membutuhkan pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium.
Karena itu, warga dan aktivis meminta DLH tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Mereka mendesak adanya pengambilan sampel air Sungai Pacal, pemeriksaan sumber dugaan limbah, serta pengecekan terhadap pengelolaan limbah dan legalitas usaha yang berada di sekitar bantaran sungai.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, warga berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tunggu langkah nyata, bukan hanya pernyataan. Sungai ini milik publik,” tegas Bambang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari DLH Kabupaten Bojonegoro mengenai kondisi Sungai Pacal di Desa Kabunan maupun dugaan sumber pencemarannya.
Pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium menjadi penting untuk memastikan apakah perubahan warna, bau, serta munculnya buih pada air sungai memang berkaitan dengan limbah aktivitas usaha atau disebabkan faktor lainnya.
Awak media akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang bagi DLH Bojonegoro maupun pihak usaha yang disebut dalam dugaan tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Dengan demikian, kondisi Sungai Pacal dapat segera mendapatkan kepastian berdasarkan data dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. (aj)

























