Beranda Hukrim Mengapa KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Penjelasannya

Mengapa KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Penjelasannya

IMG 20260713 WA0006

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait munculnya pertanyaan publik mengenai belum diambil alihnya penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kasus yang kini menjadi perhatian masyarakat itu diketahui sedang diproses aparat penegak hukum setelah Febrie Adriansyah bersama seorang lainnya, Don Ritto, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026).

Dugaan perkara yang disangkakan mencakup penanganan kasus PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, hingga dugaan korupsi pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik di wilayah Sumatera.

Setelah proses penetapan tersangka, penanganan perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan KPK mengambil alih penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang harus dihormati selama menjalankan proses hukum.

Menurut Asep, saat ini perkara tersebut ditangani oleh jajaran Kepolisian melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik oleh kepolisian maupun nantinya Kejaksaan Agung,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 11 Juli 2026.

Ia juga menilai aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional sesuai kewenangan masing-masing sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Asep menjelaskan, KPK tidak dapat serta-merta mengambil alih suatu perkara hanya karena muncul anggapan atau asumsi dari publik bahwa proses hukum berpotensi terhambat.

Menurutnya, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga harus melalui tahapan yang berlaku.

“Kalau hanya berdasarkan asumsi bahwa perkara akan macet, tentu itu tidak bisa menjadi dasar KPK mengambil alih penanganan kasus,” tegasnya.

Dia menerangkan, sebelum sebuah perkara dapat diambil alih, KPK harus lebih dahulu melakukan komunikasi, koordinasi, hingga supervisi terhadap penanganan perkara yang sedang dilakukan aparat penegak hukum lainnya.

Langkah tersebut kemudian disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam regulasi tersebut, KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi apabila memenuhi syarat tertentu, termasuk ketika penanganan perkara tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya atau terdapat kondisi lain yang diatur dalam undang-undang.

Pernyataan KPK ini sekaligus menegaskan bahwa setiap proses pengambilalihan perkara harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena tekanan opini publik maupun asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dengan demikian, KPK memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sambil tetap mengedepankan koordinasi dan ketentuan hukum yang berlaku. (dpw)