JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru mengungkap total kekayaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mencapai Rp18.261.445.180 atau sekitar Rp18,26 miliar.
Nilai tersebut tercantum dalam LHKPN yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, aset terbesar yang dimiliki Febrie berasal dari sektor properti.
Ia melaporkan kepemilikan lima bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp14.852.820.000.
Properti tersebut berada di sejumlah wilayah, yakni Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Bandung.
Selain aset properti, Febrie juga memiliki koleksi kendaraan dengan total nilai Rp2.310.500.000.
Empat kendaraan yang tercatat dalam LHKPN meliputi Honda HR-V RU5 1.8 tahun 2018, Toyota Land Cruiser Prado 2.7 tahun 2020, Peugeot New 2008 AT tahun 2018, serta Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2021.
Sementara itu, dana kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp938.125.180.
Dia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta serta harta lainnya sebesar Rp100 juta.
Menariknya, dalam laporan tersebut Febrie Adriansyah tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga.
Selain itu, tidak terdapat catatan utang sehingga seluruh nilai aset yang dilaporkan menjadi total kekayaan bersihnya.
Rincian Harta Kekayaan Febrie Adriansyah Tahun 2025
Tanah dan bangunan: Rp14.852.820.000
Alat transportasi dan mesin: Rp2.310.500.000
Kas dan setara kas: Rp938.125.180
Harta bergerak lainnya: Rp60.000.000
Harta lainnya: Rp100.000.000
Surat berharga: Tidak ada
Utang: Tidak ada
Dengan komposisi tersebut, total kekayaan Febrie Adriansyah yang tercatat dalam LHKPN tahun 2025 mencapai Rp18.261.445.180.
Dominasi aset properti menunjukkan sebagian besar nilai kekayaannya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan, sementara kendaraan menjadi aset terbesar kedua dalam laporan tersebut. (dpw)

























