Beranda Hukrim Tambang Pasir Diduga Ilegal di Ponggok Blitar Ramai Beroperasi, Ini Temuannya

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Ponggok Blitar Ramai Beroperasi, Ini Temuannya

IMG 20260704 WA0001

BLITAR – Aktivitas pertambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin kembali menjadi sorotan di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Meski diduga belum memiliki legalitas yang jelas, kegiatan penambangan menggunakan mesin sedot atau dompeng disebut masih berlangsung dan menarik perhatian warga sekitar.

Hasil penelusuran tim di lapangan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 10.43 WIB memperlihatkan aktivitas penyedotan pasir dilakukan menggunakan mesin diesel.

Di sekitar area tambang juga terlihat sejumlah galon berisi cairan yang diduga merupakan bahan bakar minyak (BBM).

Namun hingga kini belum dapat dipastikan jenis maupun asal BBM tersebut sehingga memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, tim tidak menemukan papan informasi yang memuat identitas perusahaan, izin usaha pertambangan, maupun keterangan resmi terkait operasional di lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa legalitas kegiatan tambang perlu dipastikan melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait.

Warga sekitar mengaku semakin resah karena aktivitas pertambangan diduga berlangsung di lahan pertanian produktif.

Mereka khawatir eksploitasi tersebut dapat berdampak terhadap lingkungan sekaligus mengurangi fungsi lahan pertanian apabila tidak diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluhan warga juga mengarah pada lalu lalang puluhan dump truck pengangkut pasir yang setiap hari melintasi jalan desa.

Menurut mereka, kendaraan bertonase besar tersebut menimbulkan debu, mempercepat kerusakan jalan, serta meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, hingga Kementerian ESDM untuk segera melakukan inspeksi lapangan.

Mereka meminta seluruh aspek perizinan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, hingga dugaan pelanggaran yang terjadi diperiksa secara menyeluruh.

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 10.37 WIB, Kanit Pidsus Polres Blitar Kota, Ipda Yuno, belum memberikan tanggapan maupun keterangan terkait laporan dugaan aktivitas tambang tersebut hingga berita ini disusun.

Sebagai informasi, dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan apabila setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian terbukti melanggar hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat penjelasan resmi atau fakta baru, pemberitaan akan diperbarui secara proporsional demi menjaga prinsip keberimbangan. (Tim Pitu)