BOJONEGORO – Keberadaan dan operasional Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Melalui rapat kerja yang digelar Komisi A DPRD Bojonegoro pada Kamis (11/6/2026), berbagai persoalan terkait pengelolaan RPH dibahas bersama sejumlah pihak terkait.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi A tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pihak yang terlibat dalam operasional rumah potong hewan tersebut.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada sejumlah aspek penting, mulai dari perizinan, tata kelola operasional, dampak lingkungan, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur kegiatan rumah potong hewan.
Berbagai masukan dari instansi terkait juga dihimpun sebagai bahan evaluasi guna memastikan keberadaan RPH dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Meski telah melalui pembahasan yang cukup panjang, rapat tersebut belum menghasilkan kesepakatan final.
Perbedaan pandangan di antara pihak-pihak yang berkepentingan masih menjadi kendala utama dalam menemukan solusi bersama.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa DPRD telah beberapa kali mempertemukan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar terbaik.
Namun hingga kini masing-masing pihak masih bertahan pada argumentasi dan kepentingannya masing-masing.
“Sudah tiga kali kami mempertemukan para pihak. Sampai saat ini belum ada titik temu karena masing-masing masih mempertahankan pendapatnya,” ujar Choirul Anam.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur mediasi tetap menjadi pilihan yang paling realistis dan menguntungkan semua pihak.
Komisi A DPRD Bojonegoro menilai upaya dialog dan musyawarah masih memiliki peluang besar untuk menghasilkan solusi yang lebih cepat dan kondusif dibandingkan penyelesaian melalui proses hukum.
“Kami tetap menyarankan mediasi. Jika persoalan ini masuk ke pengadilan, proses penyelesaiannya justru akan lebih rumit dan memakan waktu lebih panjang,” tegasnya.
Komisi A DPRD Bojonegoro juga menegaskan pentingnya pengelolaan rumah potong hewan yang memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner, menjaga kebersihan lingkungan, serta mematuhi seluruh ketentuan administrasi yang berlaku.
Hal tersebut dinilai sangat penting untuk menjamin keamanan produk hasil pemotongan hewan sekaligus menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Melalui rapat kerja ini, DPRD berharap seluruh pihak dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi guna mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan yang masih mengemuka.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan agar operasional RPH di Desa Banjarsari dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut demi menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha, perlindungan lingkungan, dan kenyamanan masyarakat. (aj)

























