Beranda Hukrim Janji Nikahi Wanita Lamongan, Pria Bojonegoro Malah Berurusan dengan Polisi

Janji Nikahi Wanita Lamongan, Pria Bojonegoro Malah Berurusan dengan Polisi

IMG 20260530 WA0013

LAMONGAN – Kisah asmara antara dua anak manusia asal Lamongan dan Bojonegoro yang semula diharapkan berakhir di pelaminan justru berujung di kantor polisi.

Seorang pria asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, diamankan aparat kepolisian, pada Sabtu (30/5/2026), setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap perempuan yang selama ini menjalin hubungan dekat dengannya.

Pria berinisial R (44) tersebut dilaporkan oleh S (50), warga Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.

Korban mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp12 juta akibat serangkaian tindakan yang diduga dilakukan pelaku dengan memanfaatkan hubungan pribadi dan kepercayaan yang telah terjalin.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan dana untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi.

“Karena percaya dan menganggap pelaku sebagai calon pasangan hidup, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta,” katanya.

Uang tersebut diberikan dengan harapan dapat membantu menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi pelaku.

Namun, setelah itu pelaku kembali meminta bantuan, kali ini ia meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan digunakan untuk mengurus berbagai persyaratan pernikahan yang direncanakan keduanya.

“Korban tidak menaruh curiga dan menyerahkan kendaraan tersebut,” ujar Ipda M. hamzaid.

Sayangnya, sepeda motor yang dipinjam tidak pernah dikembalikan.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Modo dengan nilai sekitar Rp3 juta.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bluluk melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Upaya petugas membuahkan hasil setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi pelaku yang berada di sekitar UPT Puskesmas Bluluk.

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sepeda motor milik korban.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memberikan bantuan, pinjaman uang, maupun barang berharga, meskipun kepada orang yang memiliki hubungan dekat. (as/fs/zae/ded/epr)