BOJONEGORO – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bojonegoro terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebelum masuk tahap finalisasi.
Pembahasan yang digelar di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro pada Senin (25/5/2026) itu difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi sekaligus perbaikan format penyusunan pasal agar lebih sistematis dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Pansus III DPRD Bojonegoro, Diana Hargianti, mengungkapkan bahwa secara umum substansi Raperda telah disepakati seluruh pihak dan siap dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Menurutnya, dalam pembahasan terbaru juga telah ditambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif sebagai langkah memperkuat implementasi aturan di lapangan.
“Substansi sudah disepakati, termasuk penambahan terkait sanksi administratif. Selanjutnya akan dilakukan revisi pada sisi format dan penyusunan redaksi bersama bagian hukum dan tim penyusun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyempurnaan redaksi diperlukan agar setiap pasal memiliki kejelasan hukum, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan di masyarakat.
Pansus III DPRD Bojonegoro berharap Raperda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mempertegas tanggung jawab berbagai pihak dalam penanganan kasus kekerasan, mulai dari pencegahan, pendampingan korban, hingga proses pemulihan.
Pembahasan Raperda dilakukan secara bertahap dan mendalam agar aturan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran serta efektif diterapkan di tengah masyarakat.
DPRD Bojonegoro juga menilai keberadaan regulasi ini penting untuk memperkuat komitmen daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. (aj)

























