Beranda Daerah Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas, Pemkab Bojonegoro Libatkan Seluruh OPD

Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas, Pemkab Bojonegoro Libatkan Seluruh OPD

IMG 20260521 WA0019

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik agar pelayanan kepada masyarakat semakin transparan, cepat, dan sesuai aturan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan yang digelar pada Kamis (21/05/2026) di Synergy Room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro.

Dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto menegaskan bahwa pelayanan informasi publik harus terus mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, mudah diakses, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan informasi publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas. OPD juga harus melakukan pembaruan secara continue,” tegas Edi Susanto.

Ia menjelaskan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) wajib melakukan pembaruan daftar informasi yang dikecualikan secara berkala.

Sebab, setiap tahun dimungkinkan adanya perubahan maupun penambahan jenis informasi yang masuk kategori tertentu.

Namun demikian, Sekda menekankan bahwa pengecualian informasi bukan bertujuan menutup-nutupi kesalahan ataupun menghindari pengawasan publik.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi informasi yang memang wajib dirahasiakan sesuai regulasi.

Beberapa informasi yang masuk kategori dikecualikan antara lain berkaitan dengan proses penegakan hukum, data pribadi masyarakat, surat bersifat rahasia, hingga dokumen lain yang dilindungi undang-undang.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Setiyo Budi Wibowo menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik tetap menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, melalui kegiatan tersebut seluruh perangkat daerah diharapkan semakin memahami tata kelola informasi publik secara tepat dan profesional.

Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh layanan informasi yang lebih cepat, akurat, dan sesuai aturan.

“Usulan daftar informasi dari masing-masing perangkat daerah juga telah melalui pembahasan dan kajian bersama agar memiliki dasar yang jelas sebelum ditetapkan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap pelayanan informasi publik semakin transparan dan akuntabel, namun tetap mampu menjaga kerahasiaan informasi tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, jajaran organisasi perangkat daerah terkait, serta para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu. (aj)