Beranda Hukrim Dukun Cabul di Malang Ini Iclik Pasiennya Berkali-kali

Dukun Cabul di Malang Ini Iclik Pasiennya Berkali-kali

IMG 20260426 WA0006

MALANG – Kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif berhasil diungkap jajaran Satres PPA dan PPO Polres Malang.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan, Malang.

Korban mengaku mengalami tindakan pelecehan hingga hubungan seksual yang dilakukan pelaku dengan dalih proses penyembuhan penyakit.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah sakit, serta kepercayaan keluarga terhadap pengobatan alternatif.

“Pelaku menggunakan alasan terapi untuk meyakinkan korban, sehingga korban mengikuti instruksi yang ternyata berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Peristiwa tersebut disebut terjadi berulang kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Korban awalnya mengalami sakit pada bagian kaki dan telah menjalani pengobatan medis, namun tidak kunjung sembuh.

Atas saran keluarga, korban kemudian mencoba pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangganya.

Dalam praktiknya, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi.

Di tempat itulah pelaku diduga melakukan perbuatan tidak pantas dengan dalih menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki kehidupan rumah tangga korban.

Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan penjelasan pelaku.

Namun, setelah kejadian berulang, korban akhirnya berani menceritakan kepada suaminya hingga kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, visum, hingga gelar perkara.

Hasilnya, tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan pelaku, serta rekaman video yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasihumas Polres Malang, Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, terutama dalam memastikan perlindungan terhadap korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan pendampingan maksimal kepada korban,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

Pihak kepolisian Malang mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan.

Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian. (Fur)