Beranda Infotaiment PT Karunia Alam Segar Produsen Mie Sedaap Gresik Klarifikasi Isu Pengurangan Tenaga...

PT Karunia Alam Segar Produsen Mie Sedaap Gresik Klarifikasi Isu Pengurangan Tenaga Kerja, Ini Faktanya

IMG 20260223 WA0042

GRESIK – Isu penyesuaian tenaga kerja di fasilitas produksi PT Karunia Alam Segar, yang menjadi produsen Mie Sedaap di Gresik akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari manajemen perusahaan.

Melalui keterangan tertulis pada Sabtu (21/2/2026), Peter Sindaru selaku Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni bagian dari dinamika operasional industri manufaktur padat karya, bukan karena momentum tertentu seperti Ramadan.

Sebagai industri yang sangat bergantung pada permintaan pasar, kapasitas produksi perusahaan disebut selalu menyesuaikan kondisi terkini.

“Dalam industri manufaktur padat karya, naik turunnya kebutuhan produksi adalah hal yang wajar. Penyesuaian tenaga kerja dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan,” jelas Peter.

Ia menambahkan, perusahaan selama ini bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan saat produksi meningkat.

Ketika permintaan menurun, maka jumlah tenaga kerja juga ikut disesuaikan.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan praktik umum di sektor manufaktur dan telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen juga membantah keras anggapan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan momen tertentu, termasuk menjelang Ramadan.

Keputusan penyesuaian, ditegaskan Peter, murni berdasarkan perhitungan kebutuhan operasional dan perencanaan produksi yang dinamis.

“Kebijakan ini bukan karena bulan atau momentum tertentu, tetapi hasil evaluasi manajerial yang terukur,” tegasnya.

Langkah ini, lanjutnya, diambil demi menjaga stabilitas operasional perusahaan serta keberlangsungan ekosistem kerja secara menyeluruh.

Terkait kewajiban administratif dan finansial, perusahaan memastikan seluruh kewajiban kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja telah dipenuhi sesuai perjanjian kerja sama.

Termasuk di dalamnya kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak pekerja seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah diatur dalam mekanisme kerja sama tersebut.

“Semua kewajiban telah dipenuhi sesuai kesepakatan,” jelas Peter.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap penyerapan tenaga kerja di wilayah Gresik dan sekitarnya, perusahaan juga berupaya membuka peluang bagi tenaga kerja terdampak untuk bisa kembali bekerja di unit anak perusahaan lain dalam kawasan industri tersebut.

Tentunya, penempatan kembali dilakukan sesuai kebutuhan dan ketersediaan posisi di masing-masing unit usaha.

PT Karunia Alam Segar menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami tetap berkomitmen menjalankan tata kelola ketenagakerjaan yang sesuai aturan,” tutup Peter Sindaru. (rif)