Beranda Infotaiment Upah Pekerja Naik, UMK Lamongan 2026 Capai Rp 3,19 Juta

Upah Pekerja Naik, UMK Lamongan 2026 Capai Rp 3,19 Juta

IMG 20260124 WA0011

LAMONGAN — Kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Lamongan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.196.328.

Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK Lamongan tahun sebelumnya dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Penetapan UMK Lamongan 2026 tersebut merupakan bagian dari keputusan UMK 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan pengupahan terbaru dari pemerintah serta hasil pembahasan intensif Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan.

Kenaikan UMK Lamongan ini menjadi sinyal positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan daerah.

Proses penetapan dilakukan melalui kajian komprehensif yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja di Lamongan.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan, besaran UMK Lamongan 2026 ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari kebutuhan hidup layak (KHL), daya beli masyarakat, hingga keberlangsungan dunia usaha di wilayah Lamongan.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan kenaikan UMK Lamongan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga tetap menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi daerah.

Pemerintah Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa UMK yang telah ditetapkan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan pemberi kerja di wilayahnya.

Implementasi UMK Lamongan ini menjadi dasar pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih lama diatur melalui struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Dengan diberlakukannya UMK Lamongan 2026 sebesar Rp 3,19 juta lebih, para pekerja diharapkan dapat merasakan peningkatan pendapatan yang berdampak langsung pada daya beli dan kualitas hidup.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mendorong perusahaan untuk tetap menjaga produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis. (as)