Beranda Daerah ‎Pengurukan Pembangunan Pabrik Kayu Tanpa Koordinasi, Warga Waruwetan Lamongan Meletup Kemarahan

‎Pengurukan Pembangunan Pabrik Kayu Tanpa Koordinasi, Warga Waruwetan Lamongan Meletup Kemarahan

1768733098409 copy 1280x812

LAMONGAN — Kekecewaan warga Desa Waruwetan kecamatan pucuk kabupaten lamongan, memuncak menyusul dimulainya kegiatan pengurukan lahan untuk rencana pembangunan pabrik kayu yang dinilai dilakukan tanpa koordinasi, transparansi, maupun kejelasan administrasi dari pemerintah desa.

‎Warga menilai pemerintah desa bertindak sembrono dan tidak menjalankan prosedur yang seharusnya.

‎Aktivitas pengurukan yang dimulai sebelum proses pembebasan lahan selesai membuat warga marah dan melakukan aksi protes.

‎Para petani mengaku terdampak langsung karena sebagian sawah mereka kehilangan akses air akibat aliran irigasi terganggu oleh tumpukan tanah proyek.

‎Seorang warga berinisial ST (50) tahun mengungkapkan bahwa pengurukan dilakukan secara sepihak dan tidak memperhatikan kondisi pemilik lahan yang sebagian besar masih menunggu penyelesaian ganti rugi.

‎“Lahan sebagian belum dibebaskan, tapi alat berat sudah kerja. Kami jadi korban. Sawah tidak terairi dan pemerintah desa tidak turun memberi penjelasan,” ungkapnya, Jum’at (16/01/2026).

‎Warga Nilai Pemerintah Desa Tidak Transparan,Kemarahan warga makin membesar karena kepala desa dan perangkatnya dinilai lepas tangan.

‎Mereka dianggap tidak hadir di lapangan, tidak melakukan mediasi, dan tidak memberi kejelasan mengenai dasar hukum dimulainya pengurukan.

‎Kondisi ini menciptakan kecurigaan bahwa pemerintah desa hanya lebih mementingkan kepentingan tertentu ketimbang kesejahteraan warga.

‎Warga menuntut kegiatan dihentikan sementara sampai prosedur administrasi sesuai aturan dijalankan.

‎Kerangka Hukum yang Harus Dipatuhi Pemerintah Desa, Untuk proyek pembangunan yang menyangkut penggunaan lahan, pemerintah desa wajib mematuhi sejumlah aturan hukum, antara lain:

‎1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
‎Pasal 26 ayat (4) mengatur bahwa kepala desa wajib mengelola pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta memperhatikan kepentingan masyarakat.

‎2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 110 Tahun 2016:
‎Mengatur kewajiban pemerintah desa dalam pelayanan kepada masyarakat, termasuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh kebijakan desa.

‎3. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Pasal 82:
‎Mengatur bahwa musyawarah desa wajib dilakukan jika ada rencana kegiatan yang berdampak pada masyarakat luas, khususnya terkait pembangunan, penggunaan lahan, dan kepentingan umum.

‎4. Aturan Pembebasan Lahan
‎Setiap proses pembebasan lahan harus melewati:
‎a. inventarisasi pemilik lahan
‎B. kesepakatan ganti rugi yang adil
‎C. sosialisasi terbuka
‎Sebelum itu selesai, kegiatan konstruksi tidak boleh berjalan.

‎Warga Menuntut Evaluasi dan Penghentian Pengurukan,Warga mendesak pemerintah desa menghentikan proyek sementara hingga persoalan diselesaikan sesuai peraturan.

‎Mereka meminta pemerintah desa waruwetan kecamatan pucuk dan pihak terkait turun langsung untuk memediasi, agar konflik tidak berkepanjangan.

‎Meski situasi meruncing, warga berharap pemerintah desa bertindak lebih terbuka dan bertanggung jawab, bukan mengabaikan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung.

‎Bupati dan aparat keamanan wilayah kecamatan pucuk, harus tegas untuk memberi tindakan kepada pemerintah desa permasalahan kecil klau tidak diselesaikan dengan kesepakatan akan menimbulkan kan konflik besar didesa.

‎Dan supaya hak hak masyarakat dan para petani supaya bisa diselasikan terlebih dahulu dan janganlah dari pihak pemerintah desa yg cuma diuntung kan sepihak petani dan masyarakat juga harus diutungkan oleh pemerintah desa, bukan malah pihak petani dan warga yang dirugikan. (as)