Beranda Hukrim KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji...

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

IMG 20260110 WA0012

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, tersangka pertama adalah YCQ, selaku Menteri Agama pada saat peristiwa terjadi, sedangkan tersangka kedua adalah IAA, yang menjabat sebagai staf khusus menteri.

Penetapan status tersangka terhadap keduanya diketahui telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Dalam perkara ini, KPK menegaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara belum final dan masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih melakukan perhitungan terkait besaran kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini,” jelas Budi.

Seiring proses tersebut, penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti guna menguatkan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

KPK juga memeriksa sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk pendalaman perkara, tetapi juga sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery).

“Ketika nilai kerugian negara sudah ditetapkan, KPK berharap pemulihan kerugian tersebut bisa dilakukan secara maksimal,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK mengungkap telah menerima pengembalian dana dari sejumlah PIHK yang diduga terkait perkara tersebut.

“Hingga saat ini, pengembalian dana yang diterima KPK jumlahnya sekitar Rp100 miliar, dan angka ini masih berpotensi bertambah,” ungkap Budi.

KPK pun menghimbau pihak-pihak yang terlibat, baik PIHK, biro travel, maupun asosiasi terkait, agar bersikap kooperatif dan segera mengembalikan dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.

“Kami mengajak pihak-pihak yang masih ragu untuk segera mengembalikan uang yang diduga terkait perkara ini sebagai bentuk itikad baik,” tegasnya.

Terkait penetapan Gus Alex sebagai tersangka, KPK menyebut perannya berkaitan dengan proses diskresi dan distribusi kuota haji.

Menurut Budi, penyidik menemukan dugaan aliran dana dari PIHK atau biro travel kepada oknum tertentu di lingkungan Kementerian Agama.

“Termasuk dugaan adanya aliran uang dari PIHK atau travel haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujarnya.

Atas dasar temuan tersebut, penyidik menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang melibatkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.

Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga berubah menjadi 50:50, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.

Perkara ini kini terus didalami KPK guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh. (dpw)