JAKARTA – Komika ternama Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik. Penampilan terbarunya dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk “Mens Rea” menuai perbincangan luas setelah sejumlah materi lawakannya dianggap menyinggung tokoh-tokoh publik nasional.
Show berdurasi lebih dari dua jam itu bahkan langsung meroket menjadi salah satu tontonan terpopuler di Netflix sejak dirilis pada 27 Desember 2025.
Dalam penampilannya, Pandji melontarkan kritik dengan gaya satir kepada berbagai figur publik, mulai dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Sahroni, Raffi Ahmad, hingga kinerja institusi kepolisian.
Candaan tersebut kemudian memantik diskusi serius. Sejumlah pihak menilai materi Pandji berpotensi bersinggungan dengan pasal penghinaan pejabat negara dalam KUHP baru.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Mahfud menegaskan bahwa materi stand up Pandji tidak bisa diproses secara hukum. Alasannya, pernyataan tersebut disampaikan sebelum KUHP baru resmi berlaku.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud dalam siniar YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru mulai efektif pada awal Januari 2026, sementara pertunjukan “Mens Rea” ditayangkan pada akhir Desember 2025. Artinya, aturan hukum tersebut tidak berlaku surut.
“Ketentuan itu ada di KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari, sementara Pandji menyampaikannya bulan Desember,” lanjut Mahfud.
Tak hanya itu, Mahfud bahkan secara terbuka menyatakan siap membela Pandji jika suatu saat komika tersebut dipersoalkan secara hukum.
“Tidak akan dihukum Mas Pandji. Tenang, nanti saya yang bela,” tegasnya.
Terkait polemik pasal-pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, Mahfud menyatakan setuju jika dilakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ke depan memang perlu diuji. Saya setuju dibawa ke judicial review, silakan,” ujarnya.
Salah satu materi Pandji yang paling ramai diperbincangkan adalah saat ia meroasting ekspresi Wapres Gibran.
Dalam pertunjukan “Mens Rea”, Pandji menyinggung fenomena memilih pemimpin berdasarkan penampilan.
“Ada yang milih pemimpin berdasarkan tampang, banyak. Ganjar ganteng ya, Anies manis ya,” ucap Pandji di atas panggung.
Candaan itu kemudian mengarah ke sosok Wapres Gibran. Pandji menyebut ekspresi Gibran terkesan seperti orang mengantuk, yang sontak memicu pro dan kontra.
“Atau Wakil Presidennya, Gibran, ngantuk ya. Salah nada, maaf. Gibran ngantuk ya,” katanya, disambut tawa penonton.
“Kayak orang ngantuk dia,” tambah Pandji.
Sebagian publik menilai candaan tersebut masih dalam koridor kritik dan satire politik, sementara lainnya menganggapnya sudah menyentuh aspek personal.
Perbedaan pandangan inilah yang kemudian membuat isu hukum ikut mencuat ke permukaan. (dpw)

























