GRESIK – Genderang perang terhadap kejahatan siber dan intimidasi jalanan ditabuh kencang oleh Polres Gresik.
Melalui patroli siber yang responsif, Korps Bhayangkara berhasil membongkar praktik gelap aplikasi ilegal Gomatel – Data R4 Telat Bayar.
Tidak main-main, sebanyak 1,7 juta data pribadi debitur di wilayah Kabupaten Gresik diduga telah disebarluaskan tanpa izin.
Aplikasi ini menjadi “senjata” bagi oknum debt collector (DC) nakal yang bekerja sama dengan oknum pegawai leasing atau pihak pembiayaan.
Tujuannya memburu debitur yang telat mencicil dengan cara-cara premanisme.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satreskrim Polres Gresik.
Menurutnya, tindakan pencegatan, intimidasi, hingga penarikan paksa kendaraan di jalanan bukan lagi hanya urusan perdata, melainkan tindakan kriminal.
“Ini jelas begal berkedok Debt Collector. Aksi main hakim sendiri di jalanan sangat berisiko memicu konflik fisik bahkan korban jiwa,” tegas Andi.
Selain urusan tarik kendaraan, kebocoran data di Gomatel dikhawatirkan merembet ke urusan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Banyak warga melapor menjadi korban tagihan pinjol padahal tidak pernah meminjam uang.
Hal ini diduga kuat akibat data NIK yang tersebar dan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Perlu diketahui, Indonesia memiliki UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Undang-undang ini menjamin hak Anda sebagai pemilik data dan memberikan sanksi pidana berat bagi siapa saja yang mencuri atau menjual data pribadi tanpa hak.
Tips Sakti Lindungi Data Pribadi dari Hacker dan DC Ilegal
Agar data Anda tidak jatuh ke tangan yang salah, lakukan langkah proteksi berikut.
Password ‘Level Dewa’: Gunakan kombinasi unik dan sulit ditebak.
Aktifkan 2FA: Selalu gunakan verifikasi dua langkah (PIN/OTP).
Jangan Klik Sembarang Link: Waspada phishing via email atau WhatsApp.
Update Software: Selalu perbarui sistem keamanan ponsel Anda.
Hapus Data Tak Terpakai: Jangan biarkan jejak digital menumpuk di aplikasi yang tidak aman.
Andi Fajar Yulianto menghimbau masyarakat untuk tidak ciut nyali jika didatangi penagih utang.
Selalu tanyakan, Identitas Resmi: Kartu identitas penagih. Surat Tugas: Dokumen resmi dari perusahaan pembiayaan. Sertifikat Fidusia: Bukti sah hak penarikan kendaraan.
Jika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, jangan ragu untuk melapor ke kantor polisi terdekat, Kemenkominfo, atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (ar)

























