BOJONEGORO – Praktik penambangan galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan di Bojonegoro. Kali ini, modus yang digunakan adalah dalih “pemerataan lahan sawah”. Aktivitas tersebut marak terjadi di persawahan Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, Jawa Timur.
Menurut laporan warga, sejumlah alat berat jenis excavator tampak beroperasi di area persawahan. Tanah hasil kerukan tidak hanya dipakai untuk urugan, namun juga diperjualbelikan ke berbagai lokasi, bahkan hingga ke luar kecamatan.
“Tanah urug dijual per rit, harganya bervariasi mulai Rp180 ribu sampai Rp280 ribu, tergantung jarak angkut,” ungkap Ali seorang warga setempat, Sabtu (13/9/2025).
Praktik penambangan ini disebut warga kerap berpindah-pindah lokasi dengan alasan meratakan sawah agar mudah dialiri air. Ironisnya, lokasi galian ilegal tersebut berada tidak jauh dari kantor Polsek setempat.
Ali menyebut, aktivitas itu sudah berjalan berminggu-minggu tanpa ada papan perizinan resmi. “Sejak awal saya tidak pernah melihat papan izin di lokasi. Padahal jelas-jelas menggunakan alat berat,” ujarnya.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. Mereka menilai praktik tersebut sudah menyalahi aturan dan merugikan banyak pihak.
“Kalau memang ilegal, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai dibiarkan, karena melanggar undang-undang dan merusak lingkungan,” tambahnya.
Fenomena galian C ilegal berkedok pemerataan sawah ini menambah daftar panjang persoalan tambang tanpa izin di Bojonegoro. Publik pun bertanya-tanya, mengapa aktivitas yang meresahkan ini seolah kebal hukum. (aj)