BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar rapat paripurna pada Senin malam (21/07/2025), dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdulloh Umar, rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nurul Azizah, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, Kepala OPD, Pj. Sekda, staf ahli, para camat, hingga undangan penting lainnya.
Untuk sesi pendapat akhir fraksi, Fraksi PKB tampil pertama, dengan M. Suparno, SE. sebagai juru bicara. Dalam penyampaiannya yang penuh semangat, ia menekankan bahwa perubahan APBD bukanlah keharusan mutlak, namun menjadi langkah strategis dalam merespon dinamika dan asumsi yang berubah di tahun berjalan.
“Perubahan ini bukan sekedar angka, tapi refleksi dari upaya adaptif dalam pencapaian target kinerja pembangunan daerah,” tegas Suparno.
Salah satu sorotan Fraksi PKB adalah naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari semula Rp1,04 triliun menjadi Rp1,06 triliun, atau naik sekitar Rp21,5 miliar.
Peningkatan ini dinilai positif, namun PKB mendorong agar pemerintah daerah terus menggenjot strategi penguatan keuangan daerah secara maksimal.
“Kita butuh kebijakan yang mendorong daya saing dan kinerja daerah,” tambahnya.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, terjadi pengurangan anggaran sebesar Rp119 miliar, dari semula Rp7,91 triliun menjadi Rp7,79 triliun. Fraksi PKB berharap efisiensi ini berdampak langsung terhadap kualitas realisasi anggaran dan tepat sasaran.
“Belanja harus efektif dan mencerminkan prioritas nyata,” tegas Suparno.
Fraksi PKB juga menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang muncul karena kelebihan pendapatan serta efisiensi belanja.
PKB merekomendasikan agar SILPA digunakan secara optimal untuk program-program prioritas masyarakat.
“Gunakan SILPA untuk hal yang benar-benar dibutuhkan rakyat,” pintanya.
Sebagai penutup, Fraksi PKB dengan tegas menyatakan persetujuan atas Raperda P-APBD 2025 untuk disahkan menjadi Perda.
Harapannya, regulasi ini bisa menjadi fondasi kuat bagi pembangunan yang lebih merata, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan sekedar dokumen, tapi pijakan menuju Bojonegoro yang lebih adil dan berdaya saing,” pungkas Suparno. (aj)