Beranda Politik PKB Bojonegoro Soroti Pajak Daerah: Harus Lebih Efisien dan Digital

PKB Bojonegoro Soroti Pajak Daerah: Harus Lebih Efisien dan Digital

Img 20250702 wa0072

BOJONEGORO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyoroti secara tajam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (2/7/2025), Fraksi PKB menegaskan pentingnya pembaruan Perda sebagai langkah strategis meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pelayanan publik berbasis digital.

Dalam penyampaian pemandangan umum, juru bicara Fraksi PKB M. Suparno, S, E, menyebut bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan ujung tombak pembangunan dan nafas utama bagi kemandirian fiskal daerah.

“Pemerintah pusat telah memberi ruang bagi daerah untuk mengelola APBD secara mandiri. Maka dari itu, Perda ini harus benar-benar menyentuh esensi penguatan sistem digital dan penyederhanaan pungutan,” tegasnya.

Perubahan Perda ini juga disebut sebagai tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Lebih lanjut, Fraksi PKB menekankan bahwa revisi Perda harus mampu, Menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, Mempercepat digitalisasi sistem pemungutan pajak, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas fiskal.

“Kami merekomendasikan adanya pembahasan lebih lanjut dan menyeluruh, agar Raperda ini benar-benar menjadi tonggak kemajuan Bojonegoro yang Bahagia, Makmur, dan Membanggakan,” tutupnya.

Fraksi PKB juga berharap agar hasil akhir dari pembahasan ini benar-benar sesuai dengan hasil evaluasi pusat serta membawa perubahan signifikan dalam tata kelola keuangan daerah. (aj)