TUBAN – Aktivitas pengolahan tanah merah (clay) yang diduga ilegal di Dusun Wangklu, Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban kembali memantik keresahan.
Meskipun sebelumnya sempat ditutup, kini usaha tersebut diam-diam kembali beroperasi dan diduga belum mengantongi izin resmi.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas pengolahan clay tersebut memicu keluhan warga. Selain debu yang mengotori lingkungan, suara bising mesin juga dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
“Usaha ini dulu sudah pernah tutup karena protes warga, tapi sekarang malah buka lagi. Suaranya bising dan debunya bikin sesak napas,” ungkap Supri salah satu warga, Selasa (2/7/2025).
Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi pengolahan clay ini berada di tengah pemukiman warga, tepatnya di RT 04 RW 01 Dusun Wangklu.
Warga menilai pihak pengelola seolah kebal hukum karena tetap nekat beroperasi meski sudah diingatkan dan dihentikan sebelumnya oleh pihak desa serta Satpol PP.
Kepala Desa Tanggulangin, Joko, saat dikonfirmasi pewarta membenarkan bahwa usaha tersebut sempat dihentikan karena banyaknya aduan dari warga.
“Dulu sudah kami fasilitasi mediasi antara pemilik usaha dan warga. Satpol PP juga hadir, dan usahanya ditutup. Kalau sekarang beroperasi lagi, saya belum tahu. Nanti akan saya minta perangkat desa mengecek langsung ke lokasi,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola usaha pengolahan clay inisial R belum dapat dikonfirmasi. Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut dan menindak tegas pelaku usaha yang bandel ini.
“Kami minta aparat segera bertindak. Jangan sampai masyarakat jadi korban pencemaran dan ketidaknyamanan karena ulah oknum yang hanya cari untung,” tandas Rudi salah satu warga dengan nada kesal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan warga serta dugaan pelanggaran hukum.
Warga berharap aparat tidak tinggal diam dan segera menindak tegas pihak yang diduga melanggar aturan tersebut. (aj)