LAMONGAN — Suasana di Polres Lamongan memanas, Rabu (30/4/2025), saat sejumlah perwakilan Koordinator Wartawan dan LSM resmi melayangkan laporan terhadap unggahan video milik seseorang bernama Mubin yang tengah viral di media sosial.
Video tersebut dinilai mengandung unsur provokatif, ujaran kebencian, dan mencemarkan nama baik berbagai pihak, termasuk institusi media, LSM, serta aparat penegak hukum.
Laporan ini diteken oleh tokoh-tokoh penting di dunia jurnalisme dan aktivisme Lamongan, di antaranya Rohmat, S.P. (Roy) dari Media BeritaCakrawala selaku Koordinator Wartawan Lamongan, Ashari dari Media Suara Publik, Irawan dari Media Roda Informasi, Sukadi, S.H. dari LSM HJM, serta Indah Pitono dari LSM Ilham Nusantara.
Mereka juga mendapat dukungan penuh dari LSM Aliansi Alam Bersatu yang turut hadir dalam proses pelaporan.
Tindakan ini telah diterima secara resmi dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor: STTLPM/192/IV/2025/SPKT/Polres Lamongan, yang ditandatangani oleh Sukadi, S.H.
Dalam laporan tersebut, para pelapor menyoroti konten video Mubin yang dianggap tidak hanya menyudutkan media dan LSM, tetapi juga menyeret nama baik aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polres Lamongan.
Dalam narasinya, Mubin menyebut media dan LSM sebagai pengganggu pembangunan, suatu klaim yang dianggap tidak berdasar dan memicu keresahan publik.
“Media adalah pengawas independen yang menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Banyak kasus korupsi yang terbongkar berkat kerja keras media. Begitu pula LSM, mereka punya peran besar dalam mengawal transparansi dan keadilan,” tegas Roy, mewakili Koordinator Wartawan.
Lebih lanjut, para pelapor menekankan bahwa unggahan Mubin bukan hanya bentuk ujaran kebencian, tetapi juga bisa dianggap sebagai bentuk provokasi yang mengancam ketertiban dan menciptakan opini negatif terhadap institusi yang seharusnya dijaga marwahnya.
“Ajakan dalam video tersebut untuk melakukan aksi ke Polres Lamongan, meskipun akhirnya batal, sudah menimbulkan keresahan. Narasi seperti itu sangat berbahaya jika dibiarkan,” tambah Sukadi.
Untuk itu, para wartawan dan aktivis yang tergabung dalam laporan ini meminta kepada Kapolres Lamongan, melalui Kasatreskrim, untuk segera memanggil dan memeriksa Mubin.
Mereka berharap tindakan tegas segera diambil agar tidak muncul preseden buruk di masa mendatang, di mana siapa pun bisa dengan mudah mencemarkan nama baik pihak lain melalui media sosial.
“Ini bukan soal siapa yang benar atau salah saja, tapi soal menjaga etika bermedia dan menghentikan budaya saling hujat yang kini makin marak di dunia digital,” tutup Roy. (Red)