Beranda TNI/POLRI Suami di Lamongan Ini Tega Jual Istri Demi Bayar Utang

Suami di Lamongan Ini Tega Jual Istri Demi Bayar Utang

Img 20250427 wa0030

LAMONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang pria berinisial ABA (26), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Kasus ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (27/4/2025).

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan bahwa ABA tega menjual istrinya sendiri, SS (27), kepada para pria hidung belang. Motif di balik aksi keji ini adalah untuk melunasi utang yang membelit pelaku.

“Kasus ini terungkap pada Selasa malam, sekitar pukul 23.30 WIB, saat petugas melakukan razia di sebuah homestay di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan,” kata AKBP Agus.

Dalam razia tersebut, polisi menemukan pasangan bukan suami istri di dalam sebuah kamar.

Setelah diperiksa, SS mengaku dipaksa menjadi pekerja seks komersial oleh suaminya sendiri, dengan tarif berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap pelanggan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2024, dengan lokasi operasi yang tersebar di Tuban, Surabaya, hingga Lamongan.

Untuk mencari pelanggan, ABA memanfaatkan berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Michat, dan WhatsApp.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp700 ribu, saldo aplikasi Dana senilai Rp300 ribu, dua alat kontrasepsi bekas, dua unit ponsel, serta satu sprei bermotif bunga hijau.

Atas perbuatannya, ABA dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 juncto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (Bup)