Beranda Hukrim Dua Mahasiswa Lamongan Tertangkap Tangan Edarkan Sabu di Warung Kopi

Dua Mahasiswa Lamongan Tertangkap Tangan Edarkan Sabu di Warung Kopi

Img 20250425 wa0008

LAMONGAN – Peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan kembali terbongkar. Kali ini, dua pemuda yang masih berstatus mahasiswa harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan karena diduga mengedarkan sabu.

Kedua pelaku, MFA (20) dan MDGJ (21), diamankan aparat kepolisian pada Jumat malam (25/4/2025) sekitar pukul 19.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi yang berlokasi di Kelurahan Made, Kecamatan Lamongan.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Priyo Handoko, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar warung kopi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, kami mengamankan dua pemuda dengan ciri-ciri yang sesuai laporan. Saat digeledah, ditemukan dua klip sabu-sabu dengan berat total 1,37 gram, yang disembunyikan dalam tisu dan dibungkus plastik warna hitam,” ungkap AKP Teguh.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua klip plastik kosong, uang tunai Rp50.000, satu sepeda motor bernomor polisi S 3682 JAJ, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kini, kedua mahasiswa tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya telah diamankan di Mapolres Lamongan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi pun masih mendalami apakah ada jaringan lebih besar di balik kasus ini. (Bup)