Beranda Infotaiment Remisi Khusus Untuk Penghuni Lapas Lamongan di Hari Raya Idul Fitri 1446...

Remisi Khusus Untuk Penghuni Lapas Lamongan di Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Img 20250329 wa0048

LAMONGAN – Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025, lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B Lamongan memberikan remisi khusus kepada 446 narapidana.

Remisi ini diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat secara hukum, baik dari segi administrasi maupun substansi.

Pemberian remisi ini menunjukkan komitmen terhadap hak asasi manusia dan proses rehabilitasi narapidana.

Kepala lapas, Heri Sulistyo, mengungkapkan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif.

“Kami berharap mereka semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” kata Heri Sulistyo.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan dengan baik.

Sesuaikan dengan ketentuan tindak pidana yang berlaku, remisi dapat diajukan dengan memperhatikan berbagai syarat pertimbangan.

Sayangnya, 66 narapidana tidak menerima remisi karena berbagai alasan, termasuk belum menjalani 6 bulan masa pidana, pelanggaran disiplin berat, atau sedang menjalani subsider.

Ini menunjukkan bahwa meski remisi memberikan harapan, terdapat syarat yang ketat untuk memenuhi hak remisi. (Bup)