Beranda Politik Rancangan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin di Sahkan oleh DPRD Bojonegoro

Rancangan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin di Sahkan oleh DPRD Bojonegoro

Img 20250305 wa0052

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ‘Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin’.

Pengesahan ini dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) satu DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kajian terhadap rancangan perda tersebut dalam rapat paripurna, Rabu (5/3/2025).

Rapat paripurna yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Bojonegoro, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, tenaga ahli, wartawan, dan tamu undangan lainnya, berjalan dengan lancar dan khidmat.

Pansus I (satu) DPRD telah melakukan pembahasan dan kajian mendalam terhadap rancangan perda ini, dengan memperhatikan berbagai aspek hukum dan kebutuhan masyarakat.

Hasil kajian menunjukkan bahwa rancangan perda ini perlu disempurnakan dengan menyesuaikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyimpulkan bahwa rancangan perda ini perlu disempurnakan dengan mengatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah,” jelas Dihan Syahri Fitrianto juru bicara Pansus I.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian Pansus I DPRD antara lain:

Penyempurnaan definisi dalam ketentuan umum agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konsistensi penggunaan istilah dan terminologi dalam seluruh pasal perda.

Penambahan materi muatan yang mengatur mengenai perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait peraturan pelaksanaan perda.

Dihan Syahri Fitrianto menyampaikan, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD, Pansus I DPRD merekomendasikan agar rancangan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro.

“Dengan mempertimbangkan pendapat akhir fraksi-fraksi, mayoritas dapat menerima dan menyetujui Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro,” tegas perwakilan Pansus I DPRD.

Pengesahan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini diharapkan dapat memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro. (aj)