Beranda Hukrim Bocah Kelas 6 SD Diduga Dijual Ibu Kandung, Polisi Amankan Korban di...

Bocah Kelas 6 SD Diduga Dijual Ibu Kandung, Polisi Amankan Korban di Kontrakan

IMG 20260628 WA0018

TANGERANG – Kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan seorang ibu kandung di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengundang perhatian luas publik setelah viral di media sosial.

Perempuan berinisial N diduga memaksa anaknya yang masih di bawah umur menikah dengan pria berinisial D, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman korban.

Informasi tersebut pertama kali ramai diperbincangkan melalui unggahan akun Instagram @lambegosiip pada Minggu (28/6/2026).

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa tindakan sang ibu diduga dipicu persoalan ekonomi setelah terlilit utang kepada pihak bank.

Kasus ini kini telah ditangani aparat kepolisian dan masih terus didalami.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan mantan suami pelaku yang merupakan ayah kandung korban.

Menurutnya, sang ayah mengaku tidak lagi bisa berkomunikasi dengan putrinya sejak Juni 2026.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya ia memperoleh informasi bahwa anaknya telah dinikahkan secara siri.

Saat menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan korban.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapati adanya dugaan transaksi senilai Rp14 juta yang disebut sebagai mahar pernikahan.

Berdasarkan keterangan sementara, ibu korban mengaku uang tersebut merupakan mahar yang diterimanya.

Polisi menduga transaksi itu berkaitan dengan motif pelaku yang membutuhkan uang untuk melunasi utang kepada bank.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun pemaksaan perkawinan terhadap anak.

Fakta lain yang mengejutkan, korban diketahui masih berstatus pelajar kelas 6 sekolah dasar saat diduga dinikahkan.

Meski telah bercerai dengan ibu korban, ayah kandung selama ini disebut masih rutin berkomunikasi dengan anaknya.

Namun sejak Juni 2026 komunikasi itu mendadak terputus.

Beberapa waktu kemudian, dia memperoleh kabar bahwa putrinya telah dinikahkan secara siri, sehingga memutuskan melapor ke kepolisian.

Hasil penyelidikan membawa polisi ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi tersebut, korban ditemukan bersama pria berinisial D.

Saat didatangi petugas, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri dan menunjukkan surat nikah siri yang disebut dibuat pada Januari 2026.

Korban kemudian diamankan untuk mendapatkan perlindungan, sementara penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa seluruh pihak yang terkait.

Atas dugaan pemaksaan perkawinan terhadap anak, penyidik menerapkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Hingga kini, penyidik Polresta Tangerang masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut. (dpw)