BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro sedang gencar-gencarnya membenahi aturan main soal dana tanggung jawab sosial perusahaan alias Corporate Social Responsibility (CSR). Mereka tak ingin dana yang seharusnya jadi berkah bagi warga, malah tumpang tindih atau salah sasaran.
Rapat Komisi C DPRD, pada Senin (3/3/2025) yang dipimpin oleh Ahmad Supriyanto, mengumpulkan berbagai pihak, mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) hingga perusahaan-perusahaan migas raksasa seperti ExxonMobil dan Pertamina. Tujuannya satu, memastikan setiap rupiah dana CSR yang dikeluarkan, benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Bojonegoro.
Kepala Bappeda, Ahmad Gunawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sudah menyiapkan rencana matang untuk pengelolaan CSR tahun 2025. Aturan yang ada, yaitu Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2018, akan jadi panduan utama. Selain itu, program CSR harus fokus pada pengentasan kemiskinan, sesuai dengan harapan Bupati dan Wakil Bupati.
Namun, anggota Komisi C, Mochlasin Affan, punya pandangan berbeda. Menurutnya, Bappeda cukup berperan sebagai pengawas, sementara perusahaanlah yang paling tahu apa yang dibutuhkan masyarakat.
Ia pun mempertanyakan, apakah mekanisme CSR saat ini sudah cukup memberikan ruang bagi perusahaan untuk berkreasi dalam merancang program.
Perusahaan-perusahaan migas pun tak tinggal diam. Mereka memaparkan rencana CSR masing-masing, yang umumnya berfokus pada pengembangan ekonomi, pendidikan, dan lingkungan.
Pertamina, misalnya, mengalokasikan 58% dana CSR mereka untuk sektor-sektor tersebut.
Akhirnya, semua pihak sepakat bahwa kerja sama yang baik antara pemerintah dan perusahaan adalah kunci sukses program CSR.
Dalam dua minggu ke depan, perusahaan-perusahaan migas berjanji akan mengajukan angka nominal dana CSR yang akan mereka salurkan.
Semoga, sinergi ini bisa membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bojonegoro. (aj)

























