NGANJUK – Kepolisian Resor Nganjuk, di bawah pimpinan AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi di kediaman Anik Agustina, yang terletak di Dusun Tempel, Desa Ngronggot, pada Rabu malam, tanggal 26 Februari 2025.
Laporan mengenai insiden ini diterima oleh Polsek Ngronggot pada Kamis pagi, 27 Februari 2025, yang kemudian memicu respons cepat dari pihak berwajib hingga berhasil menangkap para pelaku.
“Kami telah berhasil menahan dua tersangka yang diyakini sebagai pelaku utama dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan korban menderita luka-luka di area leher dan wajah. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, seorang pria berusia 43 tahun dengan inisial MS, didatangi oleh para pelaku di rumah seorang saksi.
“Korban mengalami tindakan kekerasan berupa pencekikan dan pemukulan yang dilakukan oleh tersangka MS yang berusia 39 tahun, sementara tersangka AF yang berusia 25 tahun turut serta dalam aksi pemukulan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani pemeriksaan medis,” jelasnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak kekerasan secara bersama-sama, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, tim penyidik masih berupaya untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi insiden ini. (ac)