BOJONEGORO – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas aparatur pemerintahan.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
SE tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026 yang menyoroti potensi praktik gratifikasi menjelang hari raya keagamaan.
Dalam surat edarannya, Bupati Wahono menekankan tiga poin penting yang wajib dipatuhi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Seluruh ASN diminta mendukung penuh upaya pencegahan korupsi dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Termasuk di dalamnya bingkisan atau hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan momentum Idul Fitri.
Penegasan ini bertujuan agar suasana Lebaran tetap menjadi momentum spiritual, bukan celah praktik penyalahgunaan kewenangan.
Pemkab Bojonegoro juga mengatur prosedur khusus jika ASN menerima bingkisan makanan atau minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa.
Langkah yang harus dilakukan,
bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan.
Penerima wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Laporan harus dilengkapi dokumentasi penyerahan dan disampaikan maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Selanjutnya, UPG akan merekap dan meneruskan laporan tersebut kepada KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Selain soal gratifikasi, SE ini juga mengingatkan ASN untuk tidak memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
Aset negara harus digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan individu.
Lebaran Penuh Integritas
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh pegawai dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh khidmat, tanpa mencederai nilai-nilai integritas dan profesionalisme.
Langkah preventif ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa budaya antikorupsi tidak boleh kendor, bahkan di momen kebersamaan seperti Lebaran.
Dengan pengawasan yang semakin ketat serta kesadaran kolektif ASN, Pemkab Bojonegoro berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan tetap bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. (aj/er/zae/yin/mia)

























