Beranda Nasional Aksi Massa Jurnalis di Gedung DPR RI Tolak RUU Penyiaran

Aksi Massa Jurnalis di Gedung DPR RI Tolak RUU Penyiaran

Mediacahayabaru.id Orbitnasional.com 6

JAKARTA – Sejumlah masyarakat menggelar aksi demonstrasi terkait Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) sore.

Diketahui, para pengunjuk rasa merupakan anggota dari beberapa aliansi jurnalis dan serikat pekerja media. Di tengah aksi massa, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengapresiasi aksi jurnalis tersebut.

“Terima kasih atas aksi unjuk rasa yang disampaikan oleh aliansi jurnalis, pers mahasiswa dan organisasi pro demokrasi. Ini merupakan salah satu upaya kita menjaga semangat demokrasi yang salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat,” kata Farhan, yang segera mendekat dan berada di tengah jurnalis, di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dalam kesempatan itu, dia menilai revisi UU Penyiaran bisa menjadi pintu masuk peraturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers. Oleh karena itu, Farhan bertekad mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran. Revisi UU Penyiaran kini tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

“Kita sedang memperjuangkan bagaimana caranya pasal-pasal yang mengganggu kebebasan berpendapat. Saat ini prosesnya masih di Badan Legislatif yang akan menentukan apakah bisa dibahas pada periode sekarang yang berakhir Agustus atau dilanjutkan di DPR periode berikutnya,” ujar salah satu politikus fraksi Partai NasDem ini.

Lebih lanjut, Farhan mengaku setuju dengan poin-poin yang disampaikan para jurnalis.

Diketahui, dalam aksinya itu, ada tiga tuntutan yang disuarakan jurnalis. Tuntutannya pertama, membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran. Kedua, melibatkan partisipasi Dewan Pers, asosiasi pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Ketiga, menjamin perlindungan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan hukum. (p/rdn)