BOJONEGORO – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Balen menggelar patroli gabungan bersama Satpol PP dan juga BKP (Bojonegoro Kampung Pesilat), Jum’at (24/5/2024) malam sekitar pukul 21.30 Wib.
10 personel Polsek Balen bersama Satpol PP dibantu BKP melakukan apel di Mapolsek Balen, kemudian dilanjutkan dengan patroli di warung atau kafe untuk mencegah penjualan minuman keras maupun yang dijadikan tempat minum minuman keras.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Balen IPTU Sri Windiarto, SH.
Adapun warung atau kafe yang dipatroli adalah sebagai berikut:
1.Warkop Jarwo Ds. Balenrejo
2. Warkop Duan Cinta Ds. Kabunan
3. Warkop Cangkruk Manis Ds. Kabunan
4. Warkop Cumpling Ds. Kabunan
5. Warkop JK Ds. Kabunan
6. Warkop Ibu Eni Ds. Ngadiluhur
7. Warkop DAM Ds. Ngadiluhur
8. Warkop Cangkir Ceria Ds. Sidobandung
9. Warkop WBL Ds. Mayangkawi
10. Warkop WISNU Ds. Mayangkawi
Kapolsek mengatakan, tidak boleh ada seorang pun yang menjual minuman keras jenis apa pun dan tidak boleh menggunakannya sebagai tempat minuman beralkohol.
Karena dapat berakibat fatal hingga kematian, maka penjual dan pemilik warung atau tempat minum akan dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek juga menyampaikan agar tempat parkir diatur agar tidak memenuhi jalan dan mengganggu pengguna jalan lain, kendaraan harus diperiksa dengan baik, tidak ada kunci yang tertinggal atau masih menempel pada sepeda agar tidak memudahkan pelaku pencurian sepeda motor dan tidak menimbulkan kebisingan di lingkungan.
“Agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, untuk parkir motornya di tata yang rapi,” imbaunya.
Kapolres pun meminta identitasnya, nomor telepon pemilik warung atau kafe untuk memudahkan komunikasi.
“Kegiatan operasi sampai selesai tidak ditemukan alkohol,” pungkas Kapolres. (Her)