Beranda Hukrim Pria Asal Paciran Kepergok Curi Kotak Amal Makam Syekh

Pria Asal Paciran Kepergok Curi Kotak Amal Makam Syekh

1710760999557 Copy 427x256

LAMONGAN – Bulan Ramadan, seyogianya diisi dengan memperbanyak amalan yang haq untuk mendapatkan ganjaran yang berlimpah.

Namun tidak oleh warga Desa Kranji RT 04 RW 04 Kecamatan Paciran, Lamongan bernama MT (34) ini.

Saat jam menjelang berbuka puasa, pukul 17.38 WIB, MT melakukan tindak pidana pencurian uang kotak amal di mabarokh Makam Syekh Maulana Ishaq, Wali Songo generasi pertama yang menyiarkan agama Islam di Tanah Jawa yang berada di Desa Kemantren RT.003 RW.005 Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap anggota Polsek Paciran Sabtu malam (16/3/2024), sehari setelah melakukan aksi menjarah uang kotak amal di Makam Syekh Maulana Ishaq .

Kejadian pencurian uang kotak amal tersebut kali pertama diketahui saksi seorang pengurus komplek makam Syekh Maulana Ishaq, Suswanto.

Saat itu saksi Suswanto hendak mengambil uang kotak amal dari jamaah atau peziarah makam.

Saksi terhenyak lantaran kotak amal itu tidak ada tempatnya.

Selain itu, uang yang ada di dalam tanggok atau ember (tempat uang) hilang.

Saksi berusaha mencari keberadaan kotak amal berukuran 50 cm x 70.

Usaha saksi membuahkan hasil dan menemukan kotak amal berpindah di bawah makam.

Suswanto kemudian memastikan kondisi kotak amal.

Ternyata sebagian engselnya pintu kota dirusak dan uang di dalamnya kosong tidak tersisa sedikitpun.

Suswanto mengajak pengurus lainnya, Fatkhur dan Rohim mencari siapa pelaku pencurian.

Mereka mencoba menyusur di area makam tersebut namun tidak ditemukan.

“Setiap Jumat, Sabtu dan Minggu uang kotak amal ditengarai sering hilang. Termasuk uang yang ditaruh di ember oleh para peziarah,” ungkap pengurus lainnya, Abdul Amin saat memberikan keterangan pada polisi.

Pihak pengelola makam mendapati kejadian tersebut bermula dari tahun 2022 akhir sampai dengan tahun 2024.

“Dari tahun 2022 akhir sampai dengan tahun 2024 mengalami kerugian sekitar Rp 25.600.000,” kata Abdul Amin.

Kejadian terakhir dilaporkan Polsek Paciran.

Berbekal keterangan pelapor, piket reskrim melakukan serangkaian penyelidikan.

“Lidik dan mencari mencari bukti-bukti tambahan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Minggu (17/3/2024).

Upaya penyelidikan membuahkan hasil mengerucut pada seseorang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal tersebut.

Sabtu (16/3/2024) menjelang buka puasa pukul 17.38 WIB, penyelidik mengamankan terduga pelaku.

Pada saat dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui kalau ia pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 08.23 wib telah melakukan pencurian uang kotak amal yang berada di mabarokh Makam Syekh Maulana Ishaq, Kemantren, Paciran.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti, 1 buah obeng, uang Rp 19.500, sisa uang hasil pencurian kotak amal.

“Ngakunya uang hasil mencuri itu dipakai keperluan sehari-hari,” kata Andi.

Penyidikan masih dikembangkan, apakah dia adalah pelaku satu-satunya. Atau ada keterlibatan tersangka lain.

Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (red)