Beranda Daerah Rokok Ilegal Ditengarai Masih Marak Beredar di Tulungagung

Rokok Ilegal Ditengarai Masih Marak Beredar di Tulungagung

Tulungagung – Rokok Ilegal tanpa cukai ditengarai masih marak beredar di Tulungagung. Dan, upaya menekan peredaran rokok ilegal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP semakin gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Mengingat, Satpol PP adalah salah satu Perangkat Daerah Pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) Tahun 2023, yang peruntukannya membiayai Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Karena, rokok Ilegal ini dijual bebas di toko-toko kelontong.

Sedangkan program ini dilaksanakan melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, dengan Bea Cukai di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kab Kabupaten Tulungagung, Minggu ( 11/6/2023). Dan, banner 336×280 kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut bersamaan dengan pagelaran pertunjukan Kesenian Tradisional Jaranan Jawa ” Turonggo Mitro Taruno.”

Untuk pembicara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini sendiri adalah Erwan dari anggota Satpol PP Tulungagung. Saat sosialisasi, Erwan menyampaikan dihadapan masyarakat bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat alias tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai yang di tandai dengan pita cukai.

Untuk itu, lanjut Erwan, kepada masyarakat yang hadir untuk menyuarakan Yel yel gempur rokok ilegal, khususnya rokok Ilegal di Tulungagung. Disisi lain, Erwan juga memberikan pemahaman, yakni tentang ciri-ciri rokok ilegal serta menjelaskan sanksi dari peredaran rokok ilegal.

Sanksi dari peredaran rokok ilegal menurut Erwan adalah pidana 1 sampai 8 tahun serta denda administrasi 10 kali sampai 20 kali nilai cukai.

Namun, sebelumnya, Satpol PP bersama Bea Cukai dan Disperindag juga menggelar sosialisasi Gempur rokok ilegal di Desa Kendal Bulur Kecamatan Boyolangu Tulungagung.

Dihadapan masyarakat Satpol PP bersama Bea cukai menyampaikan ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai berbeda.

Soal rokok Ilegal ini, Satpol PP dan Bea Cukai berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat tentang rokok legal. “Dengan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, semoga masyarakat lebih tahu tentang rokok Ilegal,” kata Erwan. (Hsu)